Crime HistoryHeadlinePalembang

Kasus OTT Suap Rp50 Juta, Sekretaris PUCK Muratara Divonis Setahun

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Terdakwa Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ardiansyah yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Kabupaten Muratara, terkait penerimaan suap senilai Rp50 juta dari pembayaran fee proyek pipa distribusi dan SR SPAM Kecamatan Rawas Ulu pada Dinas PU Kabupaten Muratara, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor PN Klas IA Khusus Sumsel, Senin (6/8/18) dan dijatuhi Hukuman 1 tahun penjara.

Majelis Hakim Ketua Paluko Hutagalung SH, menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara Denda Rp50 juta Subsidair 1 bulan penjara, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu,”sebut Hakim Ketua.

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel melalui Rosmaya SH menuntut terdakwa hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Diluar persidangan penasehat hukum terdakwa melalui Romaita SH dari Posbakum PN Sumsel, mengatakan kepada Sumateranews, melalui putusan ini bahwa bukti dari T1 sampai T5 itu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. “Namun kami menghormati keputusan hakim, kami merasa pikir-pikir dulu atas putusan hakim, mungkin selanjutnya kami akan menentukan sikap,”tegas Romaita.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suharto. SH, bahwa terdakwa, Ardiansyah, selaku Sekretaris Dinas PUBM Muratara, tertangkap tangan atas penerimaan suap senilai Rp 50 juta, dari pembayaran Fee proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kec. Rawas Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum, dari Franco Nero Sisce Delgado, sebagai Rekanan.

Sebelum terjadi OTT, pada bulan Mei tahun 2016, sempat mengadakan pertemuan antara Franco Nero Sisce Delgado, dan Eman Budi Santosa, Tabrani dan Erwin Syarif, yang menjabat Kepala Bappeda Kab. Muratara, dengan Bupati Muratara, H.M.Syarif Hidayat. Dalam pertemuan itu membahas tentang pemberian pekerjaan pada yang hadir ditempat itu. Sekitar bulan Januari 2017 Franco Nero Sisce Delgado, menemui Erwin Syarif untuk menanyakan apakah ada paket pekerjaan untuknya yang disarankan agar ia menemui terdakwa (Ardianyash), dalam pertemuan dengan terdakwa dijanjikan pekerjaan.

Pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kec. Rawas Ulu Tahun 2017 dengan kesepakatan pemberian fee atau komisi uang 15 % dari nilai Kontrak termasuk menyiapkan 1 % untuk Pokja apabila paket pekerjaan itu nantinya akan dikerjakan oleh CV. Bagata Perkasa yang dimiliki oleh orang tua dari Franco Nero Sisce Delgado.

Selanjutnya atas dasar Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 224/KPTS/VII/MRU/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang susunan perangkat Sekretariat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Muratara diantaranya menunjuk terdakwa selaku Sekretaris ULP Kab. Muratara, lalu diterbitkan lagi Surat Perintah Tugas Nomor : 090/025/SPT/POKJA I/ULP/2017 tanggal 05 Juli 2017 dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Kab. Musi Rawas Utara memerintahkan terdakwa selaku Ketua Pokja I, Boby Ertanto selaku Sekretaris Pokja I dan Heru Purnama selaku anggota Pokja I untuk melaksanakan proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kec. Rawas Ulu.

Namun pada saat, Ardiansyah, selaku terdakwa sudah menerima uang tersebut terdakwa ditangkap oleh anggota Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut termasuk Franco Nero Sisce Delgado,selaku pemberi uang kemudian ditetapkan pula sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor : SK/05/III/2018/Tipid/Ditreskrimsus tanggal 12 Maret 2018 Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil terkait penerimaan uang dari Rekanan.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa Ardiansyah dikenakan pasal 11 dan 12 huruf E Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

 

Laporan : SU

Editor     : Syarif

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *