google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Crime HistoryHeadlinePalembang

Kasus Korupsi Kredit Fiktip, JPU Hadirkan Saksi Tiga Karyawan BSB Pangkalan Balai

‎sumateranews.co.id, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit fiktip menghadirkan tiga karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalan Balai diruang sidang Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus Palembang, Senin (04/09).
Ketiga saksi dari BSB Cabang Pangkalan Balai tersebut diantaranya saksi Indra Muliawan, Siti sarah Charunnisa dan Juli Lastari ini dihadapkan oleh JPU guna diambil keterangannya. Dimana sebelumnya negara menderita kerugian yang dilakukan terdakwa Adriwiansyah alias Awin (38) hingga mencapai Rp 1,6 miliar.
Berdasarkan keterangan saksi Indra Muliawan diipersidangan mengungkakan bahwa dirinya mengetahui adanya kejanggalan Kredit Serba Guna (KG) diduga fiktip yang dibuat seolah-olah benar. ‎Lalu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pusat.
“Setelah dilakukan audit, keempat nasabah tersebut telah mengembalikan uang pinjaman diantaranya nasabah Tantowi, Tabrani dan Jamali, bahkan salah satu dari mereka memiliki dua,” ucapnya, dihadapan majelis hakim dan JPU.
‎Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Adriwiansyah alias Awin (38) telah melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga JPU Afriansyah SH berpendapat mendakwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana didakwa dalam pasal ‎2 ayat (1), pasal 3 ayat (1), pasal 8 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Laporan : Arman
Editor : Abdullah Donni
Posting : Andre

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button