Crime HistoryHeadlinePrabumulihSumsel

Kasus Gigitan Si Nenek kembali Disidang PN Prabumulih, Terungkap Suami Korban, Kejar dan Ancam Si Nenek dengan Parang

PRABUMULIH – Masih ingat dengan kasus nenek-nenek, yang ditahan polisi gara-gara menggigit tangan tetangganya, saat berebut air sumur di Perumnas Griya Medang RT 01 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai kota Prabumulih, pada Senin (24/5/2021) pagi, sekitar pukul 09.00 lalu.

Akibat ulahnya itu, sang nenek, yakni Ratiem (63) warga Jalan Relly TVRI RT 001 RW 002 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, ditahan dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Prabumulih dengan hukuman 4 bulan penjara.

Namun siapa sangka, kasus gigitan tersebut terus bergulir dan saat ini sudah masuk meja hijau Pengadilan Negeri Kota Prabumulih.

Bahkan, kasusnya sudah memasuki tahap pemeriksaan para saksi terhadap terdakwa Sarnubi, suami Sudar (55), korban yang digigit oleh sang nenek.

Terdakwa Sarnubi sendiri menjalani persidangan secara online dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti pemberitaan sebelumnya, pasca saling lapor, Sarnubi, suami korban ditahan dengan dugaan telah melakukan pengrusakan dan pengancaman akan membunuh nenek Rariem dengan menggunakan sebilah parang.

Kasus itu pun berawal, ketika nenek Ratiem hendak mengambil air di sumur milik tetangganya yang berada tak jauh dari depan rumahnya, pada Senin (24/5/2021) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Berselang kemudian, datang Sudar (korban), istri terdakwa Sarnubi dari rumahnya yang jaraknya lebih jauh untuk sama-sama mengambil air di sumur milik Aziz, tetangga keduanya.

Namun, entah apa penyebabnya, tiba-tiba terjadi cekcok mulut antar keduanya dan membuat Sudar mendorong kepala nenek Ratiem.

Diduga Kesal dan tidak terima kepalanya didorong, nenek Ratiem pun kembali membalas dan mendorong tubuh Sudar hingga terjadi saling dorong mendorong.

Ratiem yang kesal diperlakukan orang lebih muda dari dirinya itu kemudian mengigit tangan korban.

Akibatnya, Sudar (korban) berteriak kesakitan dan teriakannya itu pun didengar oleh sang suami, yakni Sarnubi.

Sarnubi kemudian membawa parang, dan mengejar sang nenek yang lari ketakutan dibantu keluarganya Rusmiati.

Tak hanya sampai di situ, terdakwa Sarnubi, yang diduga sudah terbakar emosi kemudian langsung mengayunkan parangnya ke arah sang nenek. Namun beruntung, Ratiem dan Rusmiati berhasil masuk ke dalam rumah, sehingga sabetan parangnya hanya mengenai pintu rumah dengan bekas cukup lebar.

Ratiem yang takut dibunuh pun langsung lari masuk ke kamar dan mengunci pintu, sementara Rusmiati menunggu di depan pintu.

Sarnubi yang diduga kesal keduanya tak keluar rumah kemudian mencari tali untuk mengurung keduanya.

Melihat ada kesempatan, Rusmiati lalu keluar dan mengunci pintu dari luar dan meminta bantuan warga sekitar.

Bahkan karena takut, Rusmiati sempat jatuh pingsan ketika meminta bantuan ke rumah warga.

Namun kemudian kasus itu, justru berbalik dan Nenek Ratiem dilaporkan dan ditahan polisi lalu divonis hukuman empat bulan penjara.

Kemudian anak korban, yang tidak terima selanjutnya melaporkan balik dan pelaku Sarnubi berhasil diringkus polisi hingga saat ini kasusnya masih dalam persidangan majelis hakim PN Prabumulih.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Sarnubi dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman maksimal 2 tahun lebih dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman.

Pantauan perkara dengan nomor 187/Pid.B/2021/PN Pbm itu dilakukan sidang pemeriksaan saksi-saksi dari JPU di ruang sidang Tirta di gedung PN Prabumulih dengan dipimpin hakim, RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH.

Sementara saksi-saksi, yang dihadirkan JPU, yakni anak nenek Ratiem dan Rusmiati serta warga sekitar yang melihat kejadian. (Heru)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button