Crime HistoryEmpat LawangPalembangSecond HeadlineSumsel

Kasus Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai di 9 Titik Empat Lawang Dipertanyakan

PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di 9 (Sembilan) titik di Kabupaten Empat Lawang, yang sebelumnya dilaporkan DPD KPK Nusantara Sumsel ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, mulai dipertanyakan. Hal itu terungkap, saat Ketua DPD KPK Nusantara Sumsel, Dodo Arman mendatangi kantor Kejati Sumsel, Rabu (28/04/2021).

Menurut Dodo, kedatangannya ke Kejati Sumsel selain terkait rencana audiensi dengan Kejati, juga masalah laporan dugaan kasus korupsi normalisasi di Kabupaten Empat Lawang.

“Kedua laporan kita juga ada Kejati Sumsel, yang beberapa waktu lalu, kita sudah aksi demo. Ada jawaban intel Kejati, laporan kita kurang bukti. Nah oleh karena itu, kita tambah bukti lengkap, spesifikasi teknis, gambar. Kita kirim tanggal 20 April lalu, kita kesini tanyakan kapan selesai laporan kita. Karena bukti yang dimintai lagi, sudah kita tambahkan,” ungkapnya, ketika diwawancarai di Kantor Kejati Sumsel, Rabu (28/4/2021).

Dodo berharap, Kejati Sumsel tetap menegakkan supermasi hukum. Demi pengembalian kerugian negara dan demi pemulihan ekonomi. “Karena uangnya banyak Rp53 miliar,  kerugian negara sekitar Rp26 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan, laporan pengaduan di PTSP itu masih ditelaah tim.

“Berdasarkan Perpes 43 tahun 218, laporan pengaduan itu minimal identitas jelas, kedua harus ada dukungan dokumen apa sih masalah. Lalu kita minta lampirkan. Memang  lambat prosesnya karena surat banyak, melalui surat. Banyak prosedur. Sudah dilampirkan dokumen sidang, belum tentu. Jika sulit membuka alat bukti, cerita saja tidak bisa. Kalau korupsi bermain dokumen,” tandasnya.

“Surat itu dijawab intel. Saudara melengkapi dokumen, saudara kirimkan surat juga, sudah dikirim lagi kelengkapan dokumen,” tegas Khaidirman.

Sebelumnya diberitakan, Laporan Pengaduan DPD KPK Nusantara Sumatera Selatan terkait proyek Normalisasi Sungai di Kabupaten Empat Lawang, yang terdiri dari 9 (sembilan) item. Kesembilan Laporan Pengaduan yang dilaporkan tanggal 26 Juni 2020 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yaitu:

No.     Nomor Laporan Pengaduan

JUDUL                                                PAGU TA. 2019

  1. 06.010/LP/SS/KPKN.SS/2020

Belanja Modal Normalisasi Sungai        Ds. Baturaja Baru Kec. Saling Kab. Empat Lawang

Rp. 4.895.478.000,-

  1. 06.011/LP/SS/KPKN.SS/2020

Belanja Modal Normalisasi Sungai        Ds. Baturaja Lama Kec. Saling Kab Empat Lawang

Rp. 4.895.478.000,-

  1. 06.012/LP/SS/KPKN.SS/2020

Belanja Modal Normalisasi Air Betung Ds. Tanjung Agung Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang

Rp. 4.895.478.000,-

  1. 06.013/LP/SS/KPKN.SS/2020

Belanja Modal Normalisasi          Ds. Lubuk Layang Sampai Dengan Ds Nanjungan Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang

Rp. 4.895.478.000,-

  1. 06.014/LP/SS/KPKN.SS/2020

Belanja Modal Normalisasi Sungai        Ds. Padang Gelai Sampai Dengan Ds. Muara Sindang Kec. Paiker Kab. Empat Lawang

Rp. 8.815.478.000,-

  1. 06.015/LP/SS/KPKN.SS/2020

Belanja Modal Normalisasi Sungai        Seguring Kecil Ds. Terusan Baru/Ds. Seguring Kecil Kec. Tebing Tinggi  Kab. Empat Lawang

Rp. 4.895.478.000

  1. 06.016/LP/SS/KPKN.SS/2020

Belanja Modal Normalisasi Kawasan Pulo Emass dan Sekitarnya Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang

Rp. 9.975.478.000,-

  1. 06.017/LP/SS/KPKN.SS/2020

Belanja Modal Normalisasi Sungai        Air Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang

Rp. 4.895.478.000,-

  1. 06.018/LP/SS/KPKN.SS/2020

Belanja Modal Normalisasi Sungai        Ds. Selimangan Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang

Rp. 4.895.478.000,-

Jumlah Kumulatif

Rp. 53.059.302.000

“Setelah pelaporan tanggal 26 Juni 2020 kami mengikuti perkembangan informasi atas laporan tersebut melalui berita elektronik dan terkabar bahwa Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah memanggil pejabat-pejabat Kabupaten Empat Lawang yang terkait dalam laporan kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di sembilan titik Kabupaten Empat Lawang. Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap pihak-pihak terkait yang diperiksa,” ujarnya.

“Kami mempertanyakan hal tersebut sebab berhentinya tindak lanjut pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, padahal berdasarkan data investigasi lapangan dan analisa data yang kami laporkan sangat kuat dugaan tersebut telah merugikan keuangan negara. Selain itu proses dari pengadaan proyek tersebut kami duga kuat sudah diperjual belikan,” tambah Dodo.

Oleh sebab itu, lanjut Dodo, pihaknya mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumsel segera bekerja profesional dan memberikan informasi hasil pemeriksaan, meningkatkan status Laporan Pengaduan DPD KPK Nusantara Sumsel dan segera menetapkan tersangka tindak pidana korupsi. Selaku aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN Kejaksaan Tinggi Sumsel harus segera tindak tegas dugaan keras yang kami laporkan.

“Aksi kami hari ini karena lemahnya kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam menuntaskan kasus yang kami laporkan. Sehingga kami mempertanyakan kinerja dari Kejaksaan Tinggi Sumsel yang hari ini kami yakini independen dan kuat mendalami serta menindak segala bentuk tindak pidana korupsi di Provinsi Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Laporan : Are III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button