BanyuasinHeadlinePolri

Kapolsek Betung Terima Senpi dari Masyarakat

Sumateranews.co.id, BANYUASIN — Imbauan yang disampaikan Polsek Betung kepada masyarakat apabila masih memiliki atau menyimpan senpi untuk segera menyerahkannya ke Polsek Betung dan tidak akan dipidanakan tampaknya membawa hasil.

Hal ini terbukti dimana Kapolsek Betung AKP Nazirudin, S.H, M.Si didampingi Kanit Binmas Ipda Eddy Santoso, Kanit Reskrim Ipda Indra Widodo, SH, dan Babinkamtibmas Brigpol Gandhi Prianata, SH menerima 2 (dua) pucuk serahan senjata api rakitan dari masyarakat Betung, Kamis (24/5) pukul 10.30 WIB.

Serah terima senpi tersebut dari masyarakat Desa Taja Raya II Kec. Betung yang diwakili oleh Kepala Desa Taja Raya II yaitu Khoirullah, berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek gagang terbuat dari kayu warna coklat dan laras terbuat dari besi.

“Selanjutnya serah terima senpi tersebut dari masyarakat Kelurahan Rimba Asam Kec. Betung yang diserahkan oleh Lurah Rimba Asam yaitu Imron, berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, gagang yang terbuat dari kayu warna coklat dan laras terbuat dari besi,” ujar Kapolsek Betung AKP Nazirudin, S.H, M.Si.

Menurut Kapolsek, penyerahan senjata api dari masyarakat ini merupakan tindak lanjut imbauan Kapolsek Betung melalui Kanit Binmas dan Babinkamtibmas bahwa bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal harap diserahkan ke Polsek Betung.

“Yang apabila diserahkan maka tidak akan dipidanakan, dan sebaliknya apabila kedapatan oleh Polri bahwa ada masyarakat yang menyimpan senjata api ilegal maka akan dipidanakan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Laporan          : Herwanto

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *