Kapolres OI Imbau Warga Untuk Taat Hukum

Sumateranews.co.id, INDRALAYA- Demi terkendalinya Kamtibmas di wilayah hukumnya, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kuang, Resort Ogan Ilir (OI) mengimbau masyarakat untuk taat hukum agar dapat menekan tindak kejahatan.
Salah satu upaya tersebut adalah melalui imbauan kepada masyarakat, untuk menyerahkan senjata api secara sukarela yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas.
Selain berkurangnya tindakan kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), kesadaran masyarakat untuk tidak menyimpan dan memiliki senjata api secara ilegal terus ditingkatkan.
Hal ini terbukti dengan diserahkannya senjata api rakitan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian, di rumah salah seorang tokoh masyarakat setempat yang diterima langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad, SIK, MH di sela kunjungan kerjanya ke Mapolsek Muara Kuang, Jumat (8/12).
Selain menerima penyerahan senpi dari masyarakat, Kapolres OI juga memberikan imbauan kepada seluruh jajarannya untuk selalu melayani dan mengayomi masyarakat dengan baik.
Tak hanya itu, dirinya mengajak warga agar menyerahkan senpi ilegal secara sukarela demi untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Kapolres OI, AKBP Gazali Ahmad SIK MH mengatakan, bila tidak diserahkan secara sukarela pihaknya akan melakukan proses hukum apabila senpi tersebut terkait dengan tindak kejahatan yang terjadi.
“Dalam konteks hukum memiliki dan menyimpan senpi secara ilegal adalah pelangaran hukum, yang ketentuannya sudah diatur didalam undang-undang,” katanya.
Senada, Kapolsek Muara Kuang, IPTU Zahirin menjelaskan, untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat, bukan saja tugas pihak kepolisian saja tetapi juga perlu dukungan dan kerja sama dari pemerintah dan masyarakat.
“Alhamdulillah selama ini koordinasi dan komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sudah berjalan baik dan terus ditingkatkan, hal ini adalah bukti nyata dari kerja keras yang dilakukan Bhabinkamtibmas untuk memberikan pengayoman dan pengertian kepada masyarakat untuk menaati dan mematuhi hukum,” tandasnya.
Laporan : H. Sanditya Lubis
Editor/Posting : Imam Ghazali