Kapolda Kenakan Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Dihukum Mati
Sumateranews.co.id, PALEMBANG- Rabu (23/01/2019), peristiwa pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap seorang wanita muda bernama Inah Antimurti binti Soparudin warga Dusun II Desa Pendataran Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim di daerah OI berhasil diungkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Unit Reskrim Polsek Gelumbang hanya hitungan hari.
Dari 5 pelaku, satu di antaranya masih buron. Di antara pelaku, dua masih di bawah umur dan satunya merupakan tuna wicara alias bisu.
Kronologis kejadian, korban pergi ke kontrakan pelaku di Dusun Gelumbang pada pukul 10 malam dengan membawa sepeda motor Honda Beat BG 3262 KAI dan pada saat itulah kejadian pembunuhan ini terjadi.
Kelima pelaku sebelum melakukan pembunuhan mereka mengonsumsi sabu. Kejadian bermula ketika pelaku Asri yang pada saat ini masih buron (DPO) menagih utang kepada korban dan korban tidak bayar utangnya. Lalu pelaku mengajak korban untuk bersetubuh, korban menolak lalu pelaku memukul kepala korban dan korban pingsan lalu diperkosa.
Setelah selesai satu teman pelaku juga ikut memperkosa korban termasuk teman pelaku yang lain juga ikut memegangi Korban ketika diperkosa. Lalu 5 pelaku membawa korban untuk dibuang dan dibakar untuk menghilangkan jejak Korban dan mayatnya dibuang oleh para pelaku yang sudah merencanakannya di Dusun Rambutan Indralaya Utara.
Kronologi penangkapan berawal tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir, subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Unit Reskrim Polres Gelumbang melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor Honda Beat warna putih BG 3262 KAI pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 dari tangan saksi Andika bin Lukman (26) warga Dusun I Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Saksi menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 pukul 17.00 WIB datang kepada saksi pelaku yang bernama Asri dan Feri menitipkan sepeda motor tersebut. Pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekitar pukul 19.00 WIB telah ditangkap pelaku atas nama Feri (30) alamat Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim tersangka merupakan tuna wicara/bisu sehingga Jatanras Polda Sumsel memakai jasa penterjemah tuna wicara untuk mengungkap kasus ini.
Feri berperan mengikat Korban, mengangkat mayat dan kasur dari TKP pembunuhan Kamar Kontrakan di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya ikut mengangkat kasur dan membawa korban ke TKP pembuangan di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir.
Pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2019 sekitar pukul 00.30 WIB telah ditangkap tersangka bernama Febriansyah (16) warga Dusun I Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim berperan memantau situasi saat mayat akan diangkut dari TKP pembunuhan kamar kontrakan di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya ikut mengangkat kasur dan membawa korban ke TKP pembuangan di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Dan pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 00.40 WIB telah ditangkap juga tersangka atas nama Abdul Malik Alias Tete (22) warga Dusun 1 Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim yang berperan menahan kaki korban saat diperkosa tersangka Asri (DPO).
Lalu ikut menaikkan korban ke atas mobil saat mayat akan diangkut dari TKP pembunuhan kamar kontrakan di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya ikut membawa korban ke TKP pembuangan di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul juga 00.45 WIB telah ditangkap tersangka atas nama Dian Prayoga alias Yoga (16) Dusun 1 Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim berperan membeli bensin (untuk membakar mayat).
Selanjutnya Yoga ikut mengangkat kasur dan membawa korban ke TKP pembuangan di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir. Pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 03.00 WIB telah disita 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grandmax Nopol BG-9207-NH yang digunakan oleh para tersangka mengangkut korban.
Dan 1 (satu) bilah kayu yang digunakan para tersangka untuk memukul kepala korban hingga tewas.
Menurut Kapolda Sumsel Irjen pol Zulkarnain Adinegara keterangan para tersangka bahwa TKP awal terjadinya tindak pidana pembunuhan adalah di Rumah Kontrakan Milik Tsk an. Asri (DPO) Desa Talang Taling Gelumbang Muara Enim, sedangkan TKP di Desa Sungai Rambutan Indralaya Utara Ogan Ilir merupakan TKP kedua pembuangan mayat.
Kapolda menambahkan bahwa pembunuhan berencana disertai pemerkosaan ini akan ditidak tegas. ‘’Dan semua pelaku kami kenakan hukuman mati,” tandas Kapolda.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali