Kapolda : Brigadir K Dalam Proses Hukum

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Masih ingat dengan kasus penembakan oleh oknum polisi Brigadir K terhadap satu keluarga di dalam mobil Honda City BG 1488 ON, pada 18 April 2017 lalu yang menewaskan dua warga sipil, yaitu Surini dan Indrayani.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses hukum di Mapolda Sumsel, dan dipastikan akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, proses hukum terhadap pelaku penembakan di Lubuklinggau masih terus berjalan, saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
“Kasusnya sudah kita tindaklanjuti ke Jaksa, berkasnya sudah kita sampaikan ke Kejati,” tegas Kapolda saat dikonfirmasi awak media di sela-sela kunjungan kerjanya, Senin (17/7).
Diterangkan Kapolda, setelah kasus tersebut siap disidangkan, sesuai dengan aturannya maka proses sidang akan dilakukan di Kota Lubuklinggau karena Tempat Kejadian Perkara di Lubuklinggau.
Laporan : Donna April
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre