HeadlineNusantaraRiau

Kampar Resmi PSBB Bersama Kabupaten Lain di Riau

Sumateranews.co.id, RIAU – Kabupaten Kampar, Selasa (12/05) resmi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul ditetapkannya Provinsi Riau oleh Kementerian Kesehatan RI terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepastian itu diketahui setelah Surat Keputusan dengan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto tertanggal 12 Mei 2020.

Diungkap dalam SK tersebut selain wilayah Kabupaten Kampar, PSBB juga diberlakukan di sejumlah kabupaten lainnya diantaranya, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai Provinsi Riau.

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon, Selasa (12/05) di Bangkinang membenarkan, bahwa Kabupaten Kampar telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI PSBB bersamaan dengan beberapa Kabupaten lain di Riau.

“SK ini merupakan percepatan terhadap penanggulangan Covid-19 di Riau khususnya Kabupaten Kampar, Ada beberapa konsukwensi ekonomi dan pembatasan sosial sesuai dengan SK tersebut yang telah melalui pertimbangan epidemiologi,” Kata Arizon.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Dedi Sambudi, SKM, M. Kes menyatakan, bahwa ini merupakan pengajuan dari Provinsi Riau.

“Tentunya kita akan meminta petunjuk dan arahan dari Gubernur Riau dalam menyikapi dan langkah yang akan diambil dan tentunya akan mendukung arahan dan petunjuk Gubri,” tegas Dedi Sambudi.

Laporan : Diskominfo Kampar/Arifin III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button