HeadlineLahatNasionalSumsel

KAMMI Minta Dinas Pertambangan dan Pemkab Lahat Klarifikasi Isu Blasting Bukit Serelo

Sumateranews.co.id, LAHAT – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Lahat mengadakan kajian strategis terkait isu yang beredar di masyarakat Lahat tentang blasting PT. BAU, Rabu (29/01/2020).

Kajian Strategis (Kastrat) ini dilakukan KAMMI Lahat untuk menggali data akurat terkait blasting bersama akademisi sekaligus praktisi pertambangan AKN Lahat yaitu, Junaidi Reza, S.T., M.T.

Purnomo Sugiantoro, A.Ma ketua Kaderisasi KAMMI Kabupaten Lahat sekaligus alumni Teknik Pertambangan Batubara kampus AKN Lahat mengatakan, bahwa mereka mendiskusikan tentang UU perizinan tambang, blasting, dll.

“Masalah peraturan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) diatur dalam permen no 26 tahun 2018, kepmen 55 dan kepmen 1827. Untuk aktivitas penambangan diatur dalam UU No 4 tahun 2009 dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3,” Jelas Purnomo.

Sementara itu, Rendo Yandika kader KAMMI Lahat didampingi Apri Jaya menjelaskan, ” Dari sini kami tidak memihak dari sudut manapun, tetapi hanya menyarankan jika menerima informasi terkait isu sensitif seperti ini harus berdasarkan data dan tindakan tabayun terhadap yang bersangkutan, dalam hal ini pemerintah dan PT yang terkait,” ungkapnya.

“Intinya kami menekankan pemerintah untuk segera memberikan klarifikasi dan pernyataan sikap agar isu ini dapat terselesaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Dedi Ariyanto Ketua Umum KAMMI Kabupaten Lahat menjelaskan, “di diskusi tadi kami menyayangkan adanya isu viral “tanpa” kurangnya data dari berita tersebut, dan sampai saat ini belum ada klarifikasi dan pernyataan sikap dari pemerintah provinsi dan dinas pertambangan setempat. Apabila terjadi penyimpangan mengenai prosedural dalam kegiatan pertambangan nantinya, diharapkan agar pemerintah dalam mengawal harus lebih tegas dan segera mengambil tindakan serta sanksi terkait ini jika terjadi pelanggaran,” paparnya.

” Karena pertambangan sejatinya adalah milik negara, jadi segala unsur mengenai kegiatan pertambangan wajib diketahui negara atau pemerintah setempat. Langkah selanjutnya, audiensi terhadap dinas pertambangan selaku dinas terkait dengan pemerintah provinsi Sumsel mengenai belum adanya pernyataan sikap dan klarifikasi dari viralnya “isu blasting bukit Serelo oleh PT Batubara,” pungkasnya kepada media ini.

Laporan : King

Editor     : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button