Crime HistoryHeadlineParlemenPrabumulihSumsel

Kajari Prabumulih Warning Anggota DPRD ‘Tak Main Proyek’

Jika Melanggar Sanksinya Pidana

PRABUMULIH – Kajari Prabumulih, Roy Riyadi SH MH mewarning (memperingati) para anggota DPRD kota Prabumulih untuk tidak sekali-kali bermain proyek atau menjadikan APBD sebagai kue untuk dibagi-bagikan bersama pemerintah.

Peringatan keras itu disampaikan Roy Riyadi, saat memberikan Sosialisasi Bintek ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih untuk pencegahan tindak pidana korupsi di gedung DPRD Prabumulih, Selasa, 7 Juni 2022.

“Kegiatan hari ini adalah reprentif atau pencegahan, kita menekankan agar anggota DPRD mempunyai fungsi anggaran dan pengawasan harus sesuai dengan kewenangannya, DPRD adalah sebagai hulunya awal dan proses pengambilan proses politik dalam pengajuan anggaran yang diajukan pihak exekutif,” ujar Kajari, dibincangi awak media usai acara sosialisasi Bimtek.

“Jika anggota legislatif telah bermain proyek atau tiap pembahasan APBD telah memikirkan untuk bagi-bagi, maka hal itu dipastikan menyalahi aturan.

Saya ingatkan, kalau anggota dewan telah bagi-bagi proyek atau jadi kontraktor maka saya ingatkan itu merupakan tindak pidana, kami pihak aparat penegak hukum (APH) akan mengambil langkah yang tegas,” tegas Roy

Roy Riyadi mengatakan, selain merupakan tindak pidana jika dewan bagi-bagi proyek juga akan berpotensi ke penyalahgunaan kewenangan yang bisa menyebabkan kerugian negara.

“Tentu tidak boleh dan tentu kita bisa masuk,” ungkapnya.

Anggota dewan, menurut Roy, mempunyai kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) di mana dirinya terpilih.

“Berjuang untuk dapil itu penting, karena bunyi sumpah dan aturannya seperti itu memperjuangkan kepentingan masyarakat di dapil,” bebernya.

Nah, untuk kepentingan di dapil tersebut, Roy mengatakan, anggota dewan mesti berjuang dan dengan tidak menjadikan APBD sebagai ajang untuk bagi-bagi kue anggaran.

Sementara terkait kegiatan sosialisasi itu, Kajari menjelaskan, bahwa kegiatan itu bertujuan untuk pencegahan tindak pidana korupsi dan terkait kewenangan dewan.

“Pada prinsipnya dewan itu memiliki fungsi kewenangan anggaran dan pengawasan, di mana memiliki peran penting dalam proses penganggaran sehingga harus benar-benar proses melakukan pembahasan di badan anggaran dan lainnya jangan sampai anggaran tidak optimal untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu , Ketua DPRD kota Prabumulih, Sutarno SE menjelaskan,  Bimtek yang disampaikan Kajari Prabumulih terkait persepektif hukum terhadap wewenang dan fungsi dewan dalam hal perencanaan anggaran dan aspirasi masyarakat.

“Secara gamblang Kajari Prabumulih menyampaikan apa yang menjadi tugas kita terkait pengawasan. Dewan wajib menyampaikan aspirasi masyarakat untuk, yang tidak boleh kan dadakan,” ujarnya.

Menurutmu, dana aspirasi dari masyarakat merupakan usulan masyarakat kedewan sesuai dapil masing-masing untuk disampaikan kepada pemerintah.

“Selanjutnya dibahas bersama untuk menentukan mana yang prioritas,” katanya.

Kegiatan positif ini pun menuntun dewan agar bekerja sesuai fungsi dan wewenang yang ada, untuk itu Tarno berharap agar apa yang disampaikan dapat menambah wawasan anggota dewan.

“Semoga anggota dewan Prabumulih menjalankan tugas dan fungsinya sesuai sumpah dan janji saat dilantik,” harapnya, mewanti. (King)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button