Kajari OI Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senpi

Sumateranews.co.id, INDRALAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) OI Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan memusnahkan ratusan 103,825 gram sabu, ganja 1,746 gram, serta pil ektasi, 2 buah Senpi Laras Panjang dan laras pendek, serta 7 buah sajam dan 1 lembar upal pecahan seratus ribu rupiah.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kejari Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (13/11/2018).
“Barang-barang bukti hasil tindak pidana ini dimusnahkan setelah perkaranya mempunyai ketetapan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Ogan Ilir,” jelas Kajari Adityo Gunawan SH MH, dalam pemusnahan yang juga dihadiri Bupati OI HM Ilyas Panji Alam, Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad, Sik, MH, Ketua DPRD Kabupaten OI Endang Ishak PU, Ketua MUI Kabupaten OI Muksin Qori, Perwakilan dari BNK OI, Pabung Kodim 0402/OKI-OI, Kadinkes OI, dan undangan lainnya.
Adityo mengungkapkan pemusnahan tersebut merupakan perintah hakim. Pihak kejaksaan hanya melaksanakan. “Kami mengeksekusi saja,” terangnya.
Menurut Adi pemusnahan barang bukti juga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. “Kalau tidak dilaksanakan pemusnahan khawatirnya akan digunakan lagi. Sebab barang bukti seperti Narkotika, Senpi dan Sajam, tentu merusak generasi, demikan juga. Kalau dibiarkan barang bukti ini akan rusak.
Laporan : Lubis
Editor/Posting : Imam Ghazali