HeadlineOgan IlirParlemenSumsel

Kades Payakabung OI Diberi Waktu 10 Hari Perbaiki Air Sumur Bor yang Rusak

Sumateranews.co.id, OGAN ILIR – DPRD Kabupaten Ogan Ilir memberikan masa tenggang waktu 10 hari kepada Kepala Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI untuk membenahi air sumur bor yang dikeluhkan oleh warganya hanya bisa digunakan untuk mandi cuci kakus (MCK).

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Komisi I M. Ikbal didampingi ketua Zahrudin beserta anggota lainnya, usai menggelar rapat dengan Kades Payakabung di ruang rapat Komisi, Selasa (14/7).

“Dari hasil pemanggilan tadi saat kami tanyakan soal kualitas air sumur bor yang hanya bisa digunakan MCK tidak bisa dikonsumsi dibenarkan oleh kades tersebut, menurut mereka air tersebut tidak bisa dipakai minum dikarenakan air yang keluar dari sumur bor masih ada lumpur dan getah dan penyaringan belum sempurna. Sehingga hanya bisa digunakan MCK, kalau mau menggunakannya harus menunggu selama 12 bulan dengan tanggap itu kami Komisi I berikan waktu kepada mereka selama 10 hari untuk dibenahi kembali jika tidak akan turun kelapangan dengan membawa tim tekhnis,” tegasnya.

Menurut Ikbal, warga tidak memersalahkan untuk kedalaman air sumur bor sepanjang 60 meter dan dinilai sudah sesuai dengan standar. Begitupun untuk pemungutan retribusi, warga juga tidak ada persoalan karena sudah ada Peraturan Desanya.

“Ya, untuk pemungutan air sumur bor yang dilakukan mereka ke masyarakat tidak menyalahi aturan karena sudah ada perdesnya menurut mereka 15 persen income ke desa sisanya buat operasional dan gaji petugas termasuk trouble beli alat dan sebagainya,” ungkapnya.

Laporan : AL III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button