Crime HistoryHeadlineLampung

Kabur ke Tenggamus, Mantan Sekkam Hargo Rejo Diringkus Unit Tipikor Polres Tulang Bawang, Ternyata Ini Ulahnya 

TULANG BAWANG – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menangkap seorang apelaku penyelewangan dana desa (DD).

Pelaku berinisial SN (42), berprofesi tani, warga kampung Hargo Rejo, kecamatan Rawa Jitu Selatan, kabupaten Tulang Bawang ini berhasil diringkus di salah satu rumah warga di Pekon Air Naningan, kecamatan Air Naningan, kabupaten Tanggamus, pada Kamis (11/08/2022) malam, pukul 23.30 WIB.

“Semalam petugas kami dibantu Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap pelaku penyelewengan dana desa (DD) berinisial SN (42),” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen SIK MH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena SIK,MH, Jumat, 12 Agustus 2022.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan karena diduga terlibat  tindak pidana penyelewengan dana desa (DD) saat masih menjabat sebagai Sekretaris kampung (Sekkam) Hargo Rejo tahun anggaran (TA) 2017 s/d 2019.

“Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat kabupaten Tulang Bawang terhadap dana desa (DD) kampung Hargo Rejo TA 2019, telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 168.171.423,- (seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah),” terang Kasatreskrim Polres Tulang Bawang.

Ia kembali menjelaskan, pada bulan April 2019, kampung Hargo Rejo mendapatkan anggaran dana desa (DD) sebesar Rp 1.324.684.519,- (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus sembilan belas rupiah), yang bersumber dari APBN, APBD, dan bantuan kabupaten.

Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat, ternyata dalam pengelolaan dana desa (DD) tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan anggaran pendapatan belanja kampung (APBKam)

“Ketidaksesuaian tersebut yakni terdapat selisih kas, pengeluaran atas pengelolaan APBKam TA 2019 yang belum di pungut pajak PPN/PPh, terdapat kekurangan pemungutan pajak atas belanja modal alat dan bahan, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, terdapat ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan, dan pembelian barang inventaris kampung yang tidak diketahui keberadaannya,” jelas AKP Wido.

Saat ini dikatakan Wido, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tukasnya. (Hry)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button