Kabid Humas PMJ Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curat
Sumateranews.co.id, Jakarta Barat – Kabid Humas PMJ Kombes Pol Drs Yusri Yunus, didampingi Kanit 3 Subdit Resmob AKP Mugia Yarry Juanda SIK dan Kasubbag Humas RS. Polri Kramatjati AKBP Kristianingsih SKep, menggelar Konferensi Pers mengungkap dan menangkap pelaku Curat Ranmor dengan tindakan tegas dan terukur, di Halaman Gedung Instalasi Forensik RS Polri R. S. Soekanto Jakarta Timur.
Konferensi Pers terkait keberhasilan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ tersebut, dipimpin oleh Kabid Humas PMJ Kombes Pol Drs Yusri Yunus menerangkan, bahwa berdasarkan Laporan masyarakat tentang Curanmor pada 4 Februari 2020, di wilayah Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat.
Baca juga : Tim Tekab 308 Polres Mesuji Bongkar Kasus Curanmor di Kebun
“Subdit Resmob bergerak melakukan penyelidikan, sehingga pada 6 Februari 2020, petugas berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka HBL, HI dan E diwilayah Ciledug Tangerang,” katanya.
Lanjutnya, pada saat penangkapan tersangka melawan petugas dengan senjata api rakitan dan melarikan diri dengan sepeda motor, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada HBL alias S.
“Tersangka akhirnya meninggal dunia saat perjalanan ke RS Polri untuk diberikan pertolongan,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk dua tersangka lainnya HI dan E meringkuk di Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, serta barang bukti yang disita petugas yakni Senjata api rakitan (Senpira) dengan 3 tiga butir peluru, 4 unit HP, Kunci Letter T, 3 Unit Sepeda Motor hasil kejahatan dan lain lain.
“Modus para pelaku melakukan Curanmor di daerah lingkungan sepi, kemudian berbagi peran untuk melakukan pencurian dengan berbekal Senpi rakitan,” pungkasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Laporan : Agung Eri
Posting : Abiyasa