BengkuluNusantaraSecond Headline

Kabar Gembira untuk Masyarakat Kaur, Mulai 1 Mei Ini Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

KAUR – Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan di provinsi Bengkulu khususnya di kabupaten Kaur. Pasalnya, terhitung dari tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2023 mendatang, Gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah M MM memberikan kelonggaran berupa pemutihan pajak kendaraan.

Kebijakaan Gubernur H. Rohidin memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif ini setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K. 206.BPKD tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Eko Budiman S.IK MIk melalui Kasat Lantas Iptu Jangkung Riyanto S.IKom MM, pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang baru saja dirayakan oleh umat muslim.

Adapun pemutihan pajak yang dimaksud dijelaskan Iptu Jangkung Riyanto, yakni dengan memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) .

“Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya usai merayakan hari raya idul fitri 1444 H,” terang Jangkung,  Minggu, 30 April 2024.

Lanjut Iptu Jangkung, dirinya berharap dengan adanya pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dapat mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Bengkulu. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik di Bengkulu yang kepemilikannya belum dilakukan balik nama kendaraan.

“Dengan adanya kebijakan dari bapak Gubernur ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan usai idul fitri yang baru saja dirayakan, dan mendorong tingkat kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya,” ungkap Jangkung Riyanto.

Terakhir, ia mengajak serta mengimbau kepada masyarakat, khususnya di kabupaten Kaur agar dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk membayar pajak kendaraan bermotornya melalui layanan kantor Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang ada. (Iwan)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button