Jumat Curhat di Kampung Banjar Dewa, Polres Tuba Sampaikan Bimbel Gratis Pembuatan SIM hingga Batas Blokir STNK

TULANG BAWANG – Kabar gembira bagi warga kabupaten Tulang Bawang, yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM), sekarang ini. Pasalnya, Satlantas Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, kini telah membuat terobosan baru dan kreatif dengan memberikan bimbingan belajar (bimbel) secara gratis kepada warga.
“Warga cukup datang ke Polsek, setelah terkumpul jumlahnya nanti ada petugas dari Sat Lantas yang datang dengan memberikan bimbel secara gratis kepada pemohon SIM, sehingga saat mengikuti ujian teori maupun praktek nantinya dijamin akan lulus,” ungkap Kabag Ren, Kompol Drs. M Arsyad M.Hi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi SIK, saat melaksanakan kegiatan Jum’at Curahan Hati (Curhat), di Balai Kampung Banjar Dewa, kecamatan Banjar Agung, kabupaten Tulang Bawang, Jum’at (28/04/2023).
Lanjut Kompol Arsyad, kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan program Kapolri yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, baik tingkat Mabes, Polda, Polres maupun Polsek.
“Sehingga apa saja yang menjadi unek-unek atau keluh kesah dari warga yang belum bisa tersampaikan, dapat langsung diserap dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang prima,” terang Arsyad.
Menurutnya, dalam kegiatan Jum’at Curhat yang berlangsung di Balai Kampung Banjar Dewa kali ini, ada lima orang warga yang menyampaikan unek-uneknya langsung kepada polisi.
“Unek-unek yang disampaikan tersebut yakni di antaranya di Banjar Dewa ini ada rombongan lanjut usia (lansia) yang hobi berjudi, apakah mereka bisa dilakukan pembinaan secara khusus atau seperti apa. Apakah kendaraan yang mati pajak 2 tahun langsung terblokir secara otomatis. Kemudian terkait izin keramaian apakah benar saat ini Polsek hanya mengeluarkan rekomendasi saja dan Polres yang memiliki kewenangan menerbitkannya,” urai Kabag Ren, menjelaskan.
Pada kesempatan itu, Arsyad menambahkan soal masalah judi untuk tidak dilakukan. “Apabila masih ada yang suka berjudi kecil-kecilan langsung diberitahukan kepada Bhabinkamtibmas untuk diberikan peringatan terlebih dahulu, kalau sudah berulang kali diberikan peringatan tidak diindahkan terpaksa dilakukan upaya paksa oleh Polri,” terangnya.
Sementara, untuk kendaraan yang mati pajak 2 tahun, ia jelaskan, tidak langsung terblokir secara otomatis, sesuai dengan aturan dari Korlantas Polri di STNK, bahwa masa berlakunya selama 5 tahun.
“Setelah itu jika tidak dibayar lagi pajak selama 2 tahun, totalnya 7 tahun mati pajak, barulah STNK-nya akan diblokir,” terang Kompol Arsyad.
“Perintah langsung dari Pak Kapolda, saat ini untuk izin keramaian hanya boleh diterbitkan oleh Polres, sedangkan Polsek cukup mengeluarkan surat rekomedasi saja.
Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait batas hiburan yang menyajikan orgen tunggal dan musik guna meminimalisir peredaran narkoba,” sambung Arsyad.
Ia menambahkan, semua unek-unek ataupun keluh kesah yang telah disampaikan oleh warga dalam kegiatan Jum’at Curhat ini, tentunya telah dicatat dan akan dilaporkan semuanya kepada pimpinan secara berjenjang hingga ke tingkat Mabes Polri. (Hry)
Editor: Donni