Jual Program Pemkot Lubuklinggau Umroh Gratis, Heru diciduk
Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Tim Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus Khairul Nasrullah alias Heru (38) warga Jalan Sejatera Gang Tamtama Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Dia melakukan penipuan terhadap korban Suarti dengan program pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau Umroh Gratis.
Heru berhasil diringkus Tim Sat Reskrim Polres Lubukkinggau karena telah melakukan penipuan terhadap korban terlapor yaitu Suarti (66) warga Jalan Pukesmas taba RT. 04 No. 18 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Tersangka Heru ditangkap Sat Reskrim Polres Lubukkinggau pada hari Rabu (31/1) sekira pukul 00:15 WIB. Heru ditangkap saat berada di warung bandrek yang ada di depan Terminal Atas. Berdasarkan Hasil laporan Suarti (66) warga Jalan Pukesmas taba RT. 04 No. 18 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : Lp/ B_ 08/ 2018/ Reskrim , tanggal 06 Januari 2018.
“Saat itu, tersangka Heru menjanjikan kepada korban untuk berangkat umroh gratis melalui program umroh Pemkot Lubuklinggau pada tahun 2015, dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang kepadanya. Kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp. 13, 200,000 kepada tersangka Heru. Tetapi korban tidak juga berangkat umroh pada tahun 2015, dan tersangka menjanjikan lagi kepada korban berangkat umroh tahun berikutnya tetapi sampai dengan sekarang korban tidak pernah berangkat umroh,” kata Kapolres Lubukkinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Ali Rojikin, Rabu (31/1).
Selain pelaku, petugas juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 lembar kwitasi pada tanggal 15 Mei 2015 dan terdapat tanda tangan pelaku di atas materai 3000.
Laporan : Donna April
Editor/Posting : Imam Ghazali