Jual Motor Tanpa Izin, Wanita Ini Mendekam di Penjara
Sumateranews.co.id, PRABUMULIH- Ninik Asriyani (24) terpaksa mendekam di tahanan Polsek Prabumulih Timur, lantaran terlibat kasus tindak pidana penggelapan dengan melarikan motor milik Samsiar (46) warga asal Tanjung Raya, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku yang merupakan warga wilayah Jalan Kelekar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan ini, harus pasrah di hadapan Satgas Kejahatan Jalanan Polsek Prabumulih Timur saat diringkus di stasiun Kereta api Prabumulih, Senin (23 /7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli pulsa, tanpa ada rasa curiga korban meminjamkan motornya kepada pelaku. Namun rupanya itu modus pelaku untuk mengelabui korban.
Kecurigaan korban muncul, saat motor yang dipinjamkanya tidak pernah dikembalikan. Bahkan diketahuinya motor tersebut telah digadaikan pelaku. Karena merasa dirugikan, Korban langsung melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polsek Prabumulih Timur pada Minggu 22 Juli 2018. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai delapan juta rupiah.
Usai melakukan proses pengusutan kasus ini, Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melarikan diri menggunakan kereta api. Tanpa menunggu waktu lama, petugas Gabungan yang dipimpin Kanitres Aiptu Eem Supriyatna langsung meluncur ke Stasiun Prabumulih dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk S.I.K., M.H saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Hernando S.H.,M.H mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan dan penipuan tersebut.
“Anggota kita berhasil menangkap pelaku Ninik Asriyani (24) saat akan melarikan diri. Kita juga saat ini masih melacak keberadaan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX king BG 6527 DM Warna hitam,” Ungkap AKP Hernando, Selasa (24/7).
Masih kata Hernando, pelaku masih diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti pengganti 1 handphone Oppo A37 warna gold.
“Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan motor dia belikan handphone dan sebagian telah dihabiskanya untuk keperluan Pribadi. Akibat ulahnya tersangka dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Laporan : AD
Editor/Posting : Imam Ghazali