EkonomiLampungPasar & UMKMSecond Headline

Jual Gas LPG 3 Kg di Atas HET, Agen Gas PT Putra Kibang Cahaya Ancam Berikan Sanksi Pemutusan Kontrak 

TULANG BAWANG – Agen gas elpiji PT Putra Kibang Cahaya Mandiri melalui supervisor Teguh menyatakan akan menindak tegas terhadap pangkalan gas elpiji yang di bawahinya jika terbukti melanggar ketentuan perjanjian kontrak.

“Kami selalu agen PT Putra Kibang Cahaya Mandiri akan bertindak tegas jika terbukti ada pangkalan kita yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau menjual tidak berdasarkan logbook,” terang Teguh, Selasa (24/01/2023).

Teguh melanjutkan, sanksi yang akan diberlakukan terhadap pangkalan nakal yang terbukti melanggar perjanjian kontrak, yakni sanksi pemutusan.

“Sanksinya jelas dalam perjanjian kontrak itu sampai dengan pemutusan kontrak jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap perjanjian kontrak,” jelasnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti terlebih dahulu terkait laporan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) kabupaten Tulangbawang.

“Temen-temen LPK kan juga telah melaporkan hal ini ke Dinas Perdagangan Kabupaten Tulangbawang. Nanti kita lihat hasilnya,” imbuhnya.

Terpisah, Dinas Perdagangan kabupaten Tulangbawang melalui Bidang Pengawasan Perdagangan, Khomarudin, mengaku akan melakukan investigasi laporan dari LPK-GPI terkait pangkalan milik SN (inisial), yang menjual gas elpiji di atas HET dan tidak sesuai logbook.

“Akan kita lakukan investigasi dan jika terbukti maka kita akan berkoordinasi dengan agen untuk pemberian saksi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pangkalan gas elpiji 3 kilogram milik SN, di kampung Way Dente, kecamatan Dente Teladas, kabupaten Tulangbawang, diduga menjual gas elpiji bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Diketahui HET gas elpiji 3 kilogram untuk di kecamatan Dente Teladas berdasarkan Keputusan Bupati Tulangbawang nomor : B/181/VII.7/HK/TB/2020, yakni Rp.19.000.

Pangkalan gas elpiji milik SN ini diketahui menjual gas bersubsidi itu mencapai Rp.22.000. Pangkalan itu diduga menjual kepada pengecer (warung) di kampung tetangga, yakni Dente Makmur.

Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Bidang Penanganan Sengketa mengatakan, pangkalan milik SN, merupakan pangkalan melalui agen PT. Putra Kibang Cahaya Mandiri.

“Berdasarkan hasil investigasi LPK-GPI, pangkalan elpiji itu, selain menjual di atas HET juga menjual tidak berdasarkan pengajuan rumah tangga miskin (RTM) berdasarkan logbook tapi menjual hingga warung-warung di Kampung Dente Makmur. Diduga terjadi pemalsuan dalam laporan realisasi dalam logbook,” terang Junaidi Arsyad, pada Senin (23/01/2023).

Junaidi Arsyad membeberkan, pangkalan SN menjual gas elpiji 3 kilogram kepada beberapa warung di antaranya warung Siti Fatimah kampung Dente Makmur, warung Mukmin kampung Dente Makmur, warung Nur Hayati Kampung Dente Makmur, warung Ratna kampung Dente Makmur dan warung Kadek Armiyati Kampung Way Dente.

Menurut Junaidi Arsyad, pangkalan SN telah melanggar perjanjian kontrak dengan agen PT Putra Kibang Cahaya Mandiri pasal 4 ayat 2 yang berbunyi harga jual elpiji 3 kilogram dari pihak kedua kepada konsumen atau pembeli Elpiji 3 kilogram adalah sesuai dengan HET yang berlaku.

“Pihak kedua tidak diperbolehkan mengadakan perubahan harga jual elpiji 3 kilogram kepada konsumen sebagaimana diatur dalam pasal ini,” tegas Junaidi Arsyad.

LPK-GPI Kabupaten Tulangbawang meminta kepada pihak agen yakni PT Putra Kibang Cahaya Mandiri untuk dapat memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak terhadap pangkalan SN yang menjual gas elpiji bersubsidi di atas HET dan tidak berdasarkan logbook.

Menyikapi hal ini LPK-GPI kabupaten Tulangbawang akan melaporkan kepada Dinas Perdagangan, Agen, Pertamina dan BPH Migas.

Saat dikonfirmasi, pemilik pangkalan Siti Nur Hidayah mengatakan, bahwa pihaknya selaku pangkalan gas elpiji 3 kilogram kampung Way Dente menjual gas elpiji sesuai HET.

“Kalau kami tidak ngecek ke warung-warung maka kuota elpiji kita tidak akan habis terjual. Maka kami juga ngecer ke warung-warung,” terangnya. (Hry)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button