Jual Beli Rumah di Desa Trans Bandung Marga Tanggung Jawab Kades
Sumateranews.co.id, BENGKULU – Kabar mengenai 35 unit rumah di Desa Trans Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya yang telah diperjualbelikan ke warga sekitar, ternyata telah terdengar ke telinga Kabid Transmigrasi Disnakertrans Rejang Lebong.
Saat ditemui pada Rabu (25/10/2017), Muhammad Ali selaku Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans RL mengungkapkan bahwa terkait rumah di Desa Trans Bandung Marga yang telah ditempati penduduk asli dan bukan lagi warga trans asal Pulau Jawa. Hal itu menjadi tanggung jawab Kepala Desa setempat. Menurutnya, hal itu bukan lagi menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi RL.
“Disnakertrans RL hanya bertanggung jawab sebatas serah terima dan penempatan Transmigran Swakarsa Mandiri (TSM) di lokasi Desa Bandung Marga. Selanjutnya warga trans menjadi tanggung jawab Kepala Desa untuk melanjutkan pembinaan kepada warga Trans. Sedangkan Disnakertrans RL selama 3 bulan pasca serah terima, masih bertanggung jawab menyerahkan JADUP (Jaminan Hidup) berupa bahan kebutuhan pokok bagi warga trans,” jelas Ali.
Laporan : Benny Septiadi
Editor/Posting : Imam Ghazali