JUAL 2000 BUTIR EKSTASI, KATIM DITUNTUT 18 TAHUN

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Tergiur dijanjikan celana jeans levis dan uang Rp50 ribu oleh bandar narkoba, Katim (40) warga Jalan Mayor Zen Margoyoso No.30 Rt11 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, nekat menjadi perantara jual beli 2000 (dua ribu) butir pil ekstasi. Atas ulah bodohnya tersebut JPU menuntut dirinya dengan hukuman 18 tahun Penjara.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Kamaludin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH menyatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram ini melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
”Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Katim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara, serta pidana denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara, serta barang bukti 2 ribu pil ekstasi tanpa merek dirampas untuk dimusnahkan,” tukas Ursula diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (7/11/17).
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim Kamaludin memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya. Melalui Penasehat Hukumnya dari Pos Bantuan Hukum LBH Sejahtera Wanida SH MH.
“Sidang hari ini kita tunda dilanjutkan Selasa tanggal 14 November 2017 dengan agenda pledoi,” tandas Kamaluddin.
Terungkap dalam dakwaan, peristiwa penangkapan ini terjadi pada Selasa 13 Juni 2017 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di depan Masjid Huda Jalan Mayor Zen Lorong Margoyoso Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.
Awalnya petugas Tim Sat Narkoba Polresta Palembang mendapat informasi dari informan bahwa ada bandar yang bernama Haris (DPO) menjual narkotika jenis ekstasi dengan skala besar dan informan tersebut memberikan nomor telepon Haris.
Selanjutnya petugas melakukan penyamaran dan memesan ekstasi melalui via telepon kepada Haris, saat itu Haris menawarkan ekstasi dengan harga Rp200 ribu perbutir, setelah sepakat Haris mengajak petugas untuk bertemu di Masjid Nurul Huda, kemudian datanglah terdakwa membawa plastik hitam berisi 2000 butir ekstasi, ketika akan menyerahkan pil ekstasi terdakwa sempat curiga hingga melarikan diri namun terdakwa berhasil ditangkap petugas, dihadapan petugas terdakwa mengaku menjadi pesuruh Haris (DPO) yang sebelumnya dijanjikan akan dibelikan celana jeans levis baru dan uang Rp50 ribu.
Laporan : SU
Editor : Syarif