Crime HistoryHeadlinePalembangSumsel

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Sumsel Amankan 30 Pengedar dan 7 Pemakai Narkotika

Ungkap Kasus Minggu ke III Desember 2020

PALEMBANG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Diresnarkoba Polda) Sumatera Selatan berhasil mengamankan 30 pengedar dan 7 pemakai barang terlarang narkotika selama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

37 tersangka narkotika ini diamankan dari 30 kasus yang berhasil diungkap Diresnarkoba Polda Sumsel dan Polres/Ta jajarannya, selama Minggu ke III Desember 2020.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari ungkap 30 kasus narkotika dan menangkap puluhan tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 402,488 gram sabu, 274,36 gram ganja, dan pil ekstasi sebanyak 13,5 butir.

“Dari 37 tersangka yang ditangkap ini, 30 di antaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 7 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 402,488 gram, ganja 274,36 gram dan pil ekstasi sebanyak 13 1/2 butir,” ujar Supriadi, Senin (21/12/2020).

Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 13 LP dan 14 tersangka, lalu dari Polres OKUT dengan 3 LP dan 4 orang tersangka, serta dari Polres Banyuasin dengan 2 LP dengan 2 tersangka. Polres OKI 2 LP dengan 4 tersangka, Polres OKUS 2 LP dengan 3 tersangka, Polres Lubuk Linggau 2 LP dengan 2 tersangka.

“Kemudian dari Polres OI, 1 LP dan 1 Tersangka, Polres Prabumulih 1 LP dengan 1 Tersangka, Polres Pagar Alam 1 LP dengan 2 tersangka, Polres OKU 1 LP dengan 2 Tersangka, Polres Empat Lawang 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Muratara 1 LP dengan 1 tersangka,” terang Supriadi.

Sementara yang tidak melakukan pengungkapan kasus, lanjut Kabid Humas Polda Sumsel ini di antaranya, Dit Resnarkoba Polda Sumsel, Polres Muba, Polres Lahat, Polres Muara Enim, Polres Mura  dan Polres PALI.

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 3.794 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Laporan : King III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button