Crime HistoryLahatSecond HeadlineSumsel

Jebol Gudang dan Bawa Kabur 38 Tabung Gas 3 Kg, Pria Pengangguran di Kikim Selatan Digelandang Polisi 

LAHAT – Seorang pengangguran inisial SSH (25 tahun) terpaksa digelandang ke Mapolsek Kikim Selatan Polres Lahat, karena terlibat pencurian puluhan tabung gas ukuran 3 Kg.

Warga desa Tanjung Beringin, kecamatan Kikim Selatan, kabupaten Lahat ini diringkus di kediamannya, pada Minggu, (4/12/2022) dini hari, pukul 04.00 WIB.

Kapolres Lahat melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH dalam keterangan persnya menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Ilham Supriadi Marwin (40) warga desa Tanjung Beringin.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku ini terungkap, saat korban pada Jumat, 2 Desember 2022 sekira jam 07.30 WIB bermaksud hendak mengambil tabung gas Elpiji 3 ykg di dalam gudang miliknya.

Namun, akankah terkejutnya korban, saat melihat dinding bagian sebelah kiri gudang sudah dibobol dan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) buah tabung gas Elpiji 3 kg miliknya sudah raib alias hilang diduga dicuri orang.

“Atas kejadian tersebut, Ilham mengalami kerugian sebesar Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu) dan melaporkannya ke Polsek Kikim Selatan dengan disaksikan oleh Dedek (23) dan Kevin (19) keduanya warga desa Tanjung Beringin,” terang Lispono, Selasa, 6 Desember 2022.

Mendapat laporan tersebut lanjut Lispono, Unit Reskrim Polsek Kikim Selatan langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku SS, maka pada Minggu, (04/12/2022) sekira jam 04.00 WIB (dini hari), Kapolsek bersama Kanit Reskrim serta anggotanya berhasil mengamankan terduga pelaku SSH di kediamannya.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah menjual barang bukti (BB) tabung gas itu ke warung milik Iliyan di desa Pagar Jati. Lalu petugas mengamankan BB berupa 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 Kg dari warung Ilian.

Tersangka SSH mengaku membobol gudang tempat penyimpanan tabung gas itu dengan menggunakan sebuah tang potong baja ringan berwarna kuning untuk menjebol dinding.

“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kikim Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, tersangka SS sudah melanggar Pasal 363 KUHPidana,” tandas Lispono. (Ade)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button