Sumateranews.co.id, LAHAT- Luar biasa kepedulian dan gerak cepat Jasa Rahardja Perwakilan Lahat saat ini. Sebab Terkait Lakalantas di TKP Jalan RE Martadinata Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kamis (2/8) sebagaimana diberitakan siang tadi, dengan korban meninggal dunia atas nama Nursilawati warga Bandar Agung, maka Jasa Rahardja langsung memberikan santunan.
Santunan yang diberikan Jasa Rahardja (Persero) tersebut buat keluarga korban Nursilawati yang meninggal sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964.
Kehadiran PT Jasa Rahardja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Ahmad Satiri Kepala Jasa Rahardja Perwakilan Lahat ketika disambangi awak media sore tadi mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 besaran santunan yang diberikan kepada ahli waris korban atas nama Nursilawati adalah sebesar Rp 50 juta dan sudah dibayarkan.
‘’Kita harapkan santunan tersebut akan memberikan keringanan bagi keluarga almarhum yang ditinggal, dan kami harapkan juga agar keluarga korban dapat bersabar dan bertawakal atas musibah dan cobaan ini,” tegas Ahmad.
Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali