Crime HistoryHeadlinePalembangSecond Headline

Jaringan Narkoba Sindikat Keluarga Dikendalikan dari Lapas Berhasil Diamankan Polda Sumsel

Sumateranews.co.id, PALEMBANG- Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menggelar pers rilis tentang keberhasilan jajarannya mengamankan jaringan narkoba sindikat keluarga, Senin (3/12).

Berhasil diamankan berupa 7,6 kg shabu dan 500 butir ekstasi. Jaringan tersebut dikendalikan oleh sindikat satu keluarga dari anak mantu sampai ke mertua. Oknum pengendalinya adalah penghuni Lapas Serong bernama Arman alias Aji sampai ke tangan istrinya bernama Eni Kusrini alias Eni warga Dusun I Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Menurut Kapolda, informasi dari monitoring seken IT penyerahan narkoba dari dua tersangka yang merupakan anak-mantu pelaku yang pernah menjadi polisi Polda Sumsel bernama Firmansyah alias Firman (31) warga Modong Kampung 1 Kecamatan Sungai Rotan Muara Enim dan Maduk (31) warga yang sama.

Setelah dapat informasi tersebut unit 3 Subdit I dipimpin AKP Ayub Diponegoro Azhar SH, bersama anggota pada hari Kamis tanggal 29 November 2018 sekitar pukul 14.00 WIB meluncur dari Polda Sumsel menuju lokasi.

Setelah menerima laporan akan ada serah terima narkoba di SPBU Grand City, maka petugas berhasil mengamankan tersangka Firmansyah dan Maduk sedang menyerahkan sebuah plastik kepada tersangka Edi Bambang Kurnia.

Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dimana tersangka Firmansyah dan Maduk berusaha lari dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas. ‘’Saat diperiksa plastik yang diserahkan tersebut berisi kotak susu Morinaga yang didalamnya berisi shabu sebanyak 2 kg dan 500 butir ekstasi,’’ ujar Kapolda.

Saat diinterogasi Firmansyah mengaku dia disuruh ibu mertuanya atas nama Eni Musrini alias Eni, dimana barang bukti narkotika tersebut milik mertuanya Arman alias Aji Napi Lapas Serong.

Lalu dikembangkan pada hari Sabtu 1 Desember 2018 diperoleh informasi bahwa Eni Kusrini alias Eni berada di Prabumulih. Dipimpin Wadir AKBP Amazona Pelamonia P SH,SIK sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Jalan Anggrek Talang Petai Kota Prabumulih, tersangka Eni pun ditangkap.

Saat dilakukan interogasi, dia mengaku masih ada sisa shabu yang disimpan di bawah tiang listrik PLN dekat rumahnya Desa Modong. Shabu tersebut disimpan dalam karung warna putih.

Lalu karung tersebut dibuka, di dalamnya berisi 3 bungkus besar shabu seberat 3 kg dan 4 toples permen berisi 26 paket sedang shabu seberat 5,6 kg.
Jadi total barang bukti yang diamankan di TKP pertama 2 kg shabu dan 500 butir ekstasi dan TKP kedua 5,6 kg shabu.

Laporan          : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button