Crime HistoryHeadlinePrabumulihSumsel

Janji Loloskan Jadi PNS, Warga Samosir GIB Tipu Korbannya Rp261 Juta

Ditangkap di Daerah Cibubur, Jaktim

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Jajaran Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penipuan CPNS. Selain menangkap tersangka berinisial S (59), petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan bank BCA an. tersangka, HP Samsung Android E7, dan bukti transfer korban ke rekening tersangka.

Warga Jalan Samosir Kelurahan Gunung Ibul Barat (GIB), Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diringkus Tim Pidum di tempat persembunyiannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim).

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Rahman SH MH mengatakan, terungkapnya kasus penipuan CPNS ini, setelah pihaknya menerima laporan korban, Ali Sofyan (50), warga Dusun II Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.

Terungkap dalam LP / B / 90 / IV / 2020 / SS / Res Pbm pada 21 April 2020 silam, bahwa pada Minggu, Juli 2018, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Samosir Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur, tersangka menawarkan kepada korban untuk memasukkan anak korban menjadi PNS.

“Akan tetapi, setelah korban memberikan uang sebesar Rp261 juta kepada tersangka, anak korban sampai dengan sekarang ini tidak juga menjadi PNS dan tersangka sulit untuk ditemui dan dihubungi,” ungkap Kasatreskrim, saat menggelar jumpa pers, Selasa (14/07).

Dilanjutkan Kasatreskrim, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya menerima informasi bahwa tersangka berada di daerah Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim). Lalu, petugas berangkat ke tempat dimana tersangka tinggal. Dan, Sabtu lalu (11/7/2020), tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa; buku tabungan bank BCA AN tersangka, HP Samsung Android E7, dan bukti transfer korban ke rekening tersangka.

“Tersangka penipuan CPNS sudah kita amankan. Sempat kabur ke Cibubur di Jaktim,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Tersangka sendiri, bakal lama di penjara setidaknya minimal 7 tahun penjara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Laporan : King III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button