Jangan Ditiru! Seorang Ayah di STL Ulu Terawas Garap Anak Tirinya Sendiri
MUSI RAWAS – Seganas-ganasnya harimau, dirinya tidak akan memakan anaknya sendiri. Namun hal ini tidak berlaku bagi HM (32), ia tega memperkosa dan memaksa anak tirinya yang baru berusia 12 tahun untuk melayani nafsu birahinya.
Peristiwa yang terjadi di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan ini terungkap setelah pelaku digelandang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura, pada Kamis (31/12/2020).
Pelaku berhasil diringkus tanpa memberikan perlawanan, saat berada disebuah kebun karet di kampungnya, pada Kamis (31/12) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perkara persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh HM terhadap anak tirinya sendiri.
“Memang ada, kejadian tersebut, tersangka sudah kami amankan di Polres Mura,” kata Alex, Jumat (1/1/2021).
Dijelaskan Alex, diduga aksi nekat pelaku memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut terjadi di rumahnya saat korban sedang tertidur pulas di kamarnya sekitar pukul 06.30 WIB, pada November 2020 lalu.
“Tersangka diringkus bermula saat mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di kebun karet di desanya,” ungkap Kasatreskrim.
Kemudian, Unit PPA diback up Tim Landak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.
Setibanya di lokasi, ternyata benar, tersangka berada di kebun, selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Polres Mura tanpa melakukan perlawanan.
“Ketika kami tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan diintrogasi mengakui perbuatannya,” tambah Ipda Ihsan.
Dikatakannya, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/B-116/XII/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 31 Desember 2020.
“Diduga kejadian persetubuhan tersebut bermula, saat korban sedang tertidur di kamar dengan pulas.
Entah setan apa yang ada merasuki tersangka, sehingga tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk melayani nafsu birahinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma fisik dan mental dan melaporkan kejadian ke Polres Mura didampingi pihak keluarga,” jelas Ihsan lagi.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan di antaranya, sehelai baju lengan pendek warna merah gambar mikey mouse, satu celana pendek warna merah gambar spiderman dan satu celana dalam warna kuning.
Laporan : San III Editor : Donni