Jambret di Linggau, Dua Warga Bengkulu Dibekuk
Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Jajaran Kapolsek Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus curat (jambret) dan berhasil mengamankan SI (16) warga asal Kecamatan Lubuk Belimbing 2 dan KI (21) warga Kota Padang, Rabu (1/11/2017) pukul 21.00 WIB.
Hal itu sesuai dasar laporan Polisi Nomor LP.B-/329/XI/ 2017/Sek.Llg.Timur tanggal 01 November 2017 atas laporan korban MU (46) warga Gg. Rambai Kel.Taba Jemekeh Kec. Lubuklinggau Timur I.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabur Pujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Hadi S mengatakan, pelaku berjumlah dua orang ini merupakan warga dari Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Kejadian bermula saat korban bermain ponsel miliknya di depan bengkel motor di Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, tiba-tiba muncul 2 (dua) orang lelaki yang mendekati korban.
“Lalu keduanya langsung merampas ponsel milik korban, lalu pelaku langsung melarikan diri ke arah Gg. Delima Kel. Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I,” ujar Kapolsek.
Bersamaan itu kebetulan personil Polsek Lubuklinggau Timur yang sedang melakukan Patroli langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku curat (jambret) tersebut. ‘’Dan pelaku berhasil kita tangkap dan langsung dibawa ke polsek guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan dari hasil interogasi para Pelaku tersebut bahwa telah berulang kali datang ke Kota Lubuklinggau mencari mangsa dengan melakukan penjambretan,” tegas Kapolsek lagi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku kejahatan tersebut berupa 1 (satu) unit ponsel warna hitam silver. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Laporan : Donna Apriliansyah
Editor/Posting : Imam Ghazali