Jaksa Rampungkan BAP Saksi Ahli Kasus SPPD Fiktif

Sumateranews.co.id, BENGKULU – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Rabu (25/10/2017) pagi melakukan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Provinsi Bengkulu.
Fx Eddi Harjanta, selaku pengendali teknis di BPKP Provinsi Bengkulu yang ditunjuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, guna menjelaskan hasil audit kerugian negara atas pelaksanaan kegiatan rapat-rapat, konsultasi keluar daerah dan perjalanan dinas tahun 2010 di Sekretariat DPRD Rejang Lebong.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Galuh Bastoro aji SH MH menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi ahli BPKP, Eddi Harjanta selaku pengendali teknis tim auditor untuk menjelaskan hasil audit kerugian negara pada rapat-rapat dan konsultasi keluar daerah pada tahun 2010.
“Dari hasil pemeriksaan ahli BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp.784 juta dari perincian tiket pesawat yang tidak sesuai kenyataannya. Dari temuan tersebut ditemukan adanya penyimpangan bukti perjalanan dinas yang jelas perbuatan melawan hukum Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 132 ayat 1, Perbup Nomor 4 tahun 2009 mengenai biaya perjalanan dinas bagi pejabat atau PNS di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, dalam pasal 3, 8 dan 16,” tutur Galuh.
Selain itu dari hasil pemeriksaan ahli juga membeberkan adanya penggunaan dana Rp 650 juta, pinjaman Pemkab Rejang Lebong dengan PT Bank Bengkulu Cabang Curup pada tahun 2009, yang mana pembayarannya menggunakan mata anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD RL tahun 2010 yang jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2005.
Dijadwalkan Senin pekan depan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka guna melengkapi berkas perkara kasus SPPD fiktif tahun 2010 di Sekretariat DPRD rejang Lebong.
Laporan : Benny Septiadi
Editor/Posting : Imam Ghazali