Jaksa Nyatakan Berkas Kasus Penganiayaan Alvin Hingga Tewas P-21
Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Proses kasus penganiayaan terhadap Alvin Aditya-anak laki-laki berusia 3 tahun yang diduga tewas usai dipukuli tersangka Anas Tasulismana (48) seorang pegawai di PT KAI, mulai memasuki babak baru. Setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menyatakan berkas perkara kasus itu telah dinyatakan P-21 (lengkap).
Kepala Kejari Prabumulih, M Mahmudi SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Ricky Ramadhan SH mengatakan, perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Anas Tasulismana tersebut direncanakan segera disidangkan sekitar dua minggu kedepan di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih.
“Kita akan segera limpahkan berkas perkaranya ke pihak pengadilan. Karena sejak tanggal 14 September kemarin berkasnya sudah tahap 2 dan setelah diteliti secara cermat berkas perkaranya pun kita nyatakan P-21 (lengkap),” ujar Ricky saat dibincangi di ruang kerjanya, Selasa siang (19/9).
Menurut Ricky, pasca dinyatakan P-21 pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Anas Tasulismana hingga waktu 20 hari kedepan di Rumah tahanan (Rutan) sejak proses pelimpahan tahap 2 oleh penyidik Polres Prabumulih tersebut.
“Setelah dilakukan pelimpahan berkasnya ke kejaksaan, waktu penahanan tersangka oleh jaksa dimulai sejak waktu pelimpahannya hingga selama 20 hari kedepan,” kata dia.
Kembali dikatakan Ricky, dalam proses penuntutan hukuman pidana pihaknya akan menggenakan tersangka Anas Tasulismana dengan ancaman pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Kalau untuk proses penuntutan hukuman pidananya terhadap tersangka sementara ini akan kita sangkakan dua pasal tersebut,” tandasnya.
Laporan : Abdullah Donni
Posting : Andre