Crime HistoryHeadlineOKU SelatanSumsel

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Terancam Hukuman Mati

Kejari OKU Selatan Resmi Tahan FRN

OKU SELATAN – Kejaksaan Negeri OKU Selatan kembali tetapkan tersangka baru, yaitu berinisial A (50) oknum mantan Kepala Dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung (Vertival Driyer), Senin, 26 September 2022.

Penetapan tersangka A ini merupakan hasil pengembangan atas ditetapkannya tersangka (FRN) oknum Kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan, pada Rabu (16/03/2022) sekira pukul 13:00 WIB oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Dr Adi Purnama SH MH didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi BB dalam keterangan persnya mengatakan, penetapan terhadap tersangka A berdasarkan perannya selaku PPK pada kegiatan tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 1,7 Miliar rupiah.

“Terkait kerugian negara sudah ada, dan bukan hanya merugikan negara, namun juga perputaran ekonomi negara tidak bisa dipungsikannya semua pasilitas tersebut,” jelas Kajari.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, setelah penetapan terhadap tersangka A, pihaknya belum melakukan penahanan dan masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan berkas-berkas yang ada.

“Untuk penahanan terhadap tersangka A saat ini belum dilakukan, namun hari ini juga kita langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan berkas-berkas yang ada,” jelasnya.

Dikatakannya, tersangka A dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang tindak pidana korupsi karena telah melanggar pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal berlapis tentang Undang-undang tindak pidana koropsi,” pungkas Kajari.

Selain penetapan tersangka baru, pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan hari ini, juga resmi melakukan penahanan terhadap tersangka (FRN) Oknum Kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat yang pada kasus ini berperan sebagai PPTK. (SMSI OKU Selatan)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button