Crime HistoryHeadlineMubaSumsel

Jadi Kado Istimewa Kapolres Muba, Tipikor Tetapkan Zainal Arifin Eks Kadis PU CK Tersangka Kasus Korupsi GSC

Sumateranews.co.id, MUBA, –  Pengembangan pengungkapan kasus Korupsi pembangunan Gedung Sport Center (GSC) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan masuk babak baru, setelah Tipikor Polres Muba menetapkan salah satu aktor intelektual yakni, Zainal Arifin,,ST.,MM mantan Kepala Dinas PU CK Muba sebagai tersangka.

Kapolres Muba AKBP Markus Surya Pinem melalui Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta menjelaskan, penetapan Zainal Arifin, ST MM selaku PA di Dinas PU CK sebagai tersangka setelah adanya penyelidikan dan penyidikan lanjutan dari fakta-fakta persidangan keempat terpidana sebelumnya yang saat ini sudah di vonis bersalah oleh PN Tipikor Palembang.

Keempatnya terbukti bersalah dan sudah memenuhi unsur. Keempatnya dikenakan ancaman pidana yang disangkakan oleh Tipikor Polres Muba sebelumnya yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undangan-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Pidana 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

“Penetapan Zainal Arifin mantan Kadis PU CK Muba sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung GSC Sekayu berdasarkan fakta persidangan keempat terpidana sebelumnya,” ujar Kompol Irwan Andeta saat jumpa pers di markas Polres Muba, Kamis (06/08/2020).

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung GSC Sekayu ini bergulir semenjak adanya temuan kerugian keuangan daerah oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) Cabang Sumsel.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Tipikor Polres Muba, pembangunan gedung GSC Sekayu pelaksanaan tahun 2015 telah menetapkan empat tersangka tiga diantaranya pihak rekanan atau kontraktor dan Dedi Andrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas PU CK yang sudah di Vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Menindaklanjuti fakta persidangan ke empat terpidana, Tim Tipikor Polres Muba akhirnyo kembali melakukan pengembangan dan penyidikan lanjutan dengan menetapkan Zainal Arifin, ST MM mantan Kadis PU CK selaku Pengguna Anggaran (PA).

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, Tim Tipikor Polres Muba mendapatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,2 Miliar.

Laporan : Hasbullah III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button