PALEMBANG – Dunia maya sempat dihebohkan beredarnya isu yang salah satu media lokal menyebutkan bahwa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Aryansyah, diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersamaan dengan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji.
Kabar yang menyebar cepat pada Rabu (3/6/2026) tersebut langsung dipastikan tidak benar alias hoaks setelah dikonfirmasi secara langsung.
Saat dihubungi wartawan via telepon, Aryansyah dengan tegas membantah kabar tersebut dan menyatakan dirinya dalam keadaan sehat walafiat serta berada di kediamannya di Palembang.
“Tidak lah, tidak benar itu. Saya di Palembang, saya pun tidak tahu-menahu soal isu itu,” ujar Aryansyah dengan nada santai namun tegas.
Sedang Persiapkan Rapat Penting Sumur Minyak
Alih-alih berurusan dengan aparat penegak hukum, Aryansyah justru mengungkapkan bahwa kehadirannya di Palembang merupakan bagian dari tugas kedinasan yang sangat penting bagi kemajuan daerah.
Berdasarkan dokumen resmi nomor 019/PAS-EXT/V/2026, ia dijadwalkan mengikuti rapat strategis yang akan digelar pada Kamis (4/6/2026) di Meeting Room Hotel Novotel Palembang.
Rapat tersebut akan membahas permohonan kontrak kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat yang tidak beroperasi atau idle di wilayah PALI. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan PT Pali Anugerah Sejahtera (Perseroda), Kementerian ESDM, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Rokan.
“Saya ke Palembang sejak Rabu siang untuk mematangkan persiapan bahan rapat ini. Ada undangan resminya, tujuannya jelas untuk membahas pengelolaan sumur minyak agar bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat PALI,” jelasnya.
Terjadi Kesalahpahaman Informasi
Menurut Aryansyah, isu yang berkembang kemungkinan besar disebabkan oleh kesalahpahaman informasi atau salah kutipan. Ia menduga bahwa yang dimaksud dalam pemberitaan terkait proses hukum tersebut adalah mantan Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, bukan dirinya sebagai Kepala Bapenda Kabupaten PALI.
“Mungkin ada yang salah tangkap informasi. Yang bersangkutan itu mantan Kepala UPT Bapenda Provinsi, bukan Kepala Bapenda Kabupaten. Karena sama-sama menyandang nama ‘Bapenda’, lalu disangkutpautkan kepada saya. Padahal jelas berbeda posisi dan instansinya,” lurusnya.
Dari klarifikasi ini dapat dipastikan bahwa isu yang menyeret nama Aryansyah sepenuhnya tidak berdasar. Sementara itu, terkait kabar proses hukum yang beredar, informasi yang terkonfirmasi hanya menyebutkan bahwa Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, yang sedang menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pihak berwenang dan insan pers mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Masyarakat disarankan selalu merujuk pada sumber berita yang kredibel dan menunggu klarifikasi resmi agar tidak terjebak dalam berita bohong yang dapat meresahkan.
