Istri Mantan Bupati Rejang Lebong Dipanggil Kejaksaan
Sumateranews.co.id, BENGKULU- Keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong dalam menangani kembali perkara dugaan penyimpangan (DTT) dana tak terduga pada tahun 2011 lalu, semakin gencar.
Buktinya setelah memanggil para mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang berperan dalam mengelola mata anggaran beberapa waktu yang lalu, maka Senin (16/04/2018) pihak Kejaksaan kembali memanggil mantan istri bupati yakni Susilawati untuk dimintai keterangan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Galuh Bastoroaji mengatakan pemanggilan kembali Susilawati berkapasitas sebagai saksi, karena diduga ikut menerima aliran dana yang saat itu menjabat Ketua Tim PKK. ‘’Ibu Susilawati diperiksa sejak pukul 09.00 pagi hingga sore hari,’’ tegas Galuh.
Selain Susilawati, pihak Kejaksaan juga memeriksa 2 saksi lainnya yang ikut menerima aliran dana tak terduga, pada waktu yang bersamaan. Yakni, Maxpinal yang saat itu selaku Kasubbid di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Azwan Aziz yang saat itu selaku staf Sekretariat Daerah, Feri Soneville, HB, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Golkar.
‘’Sejauh ini pihak Kejaksaan baru menetapkan 20 saksi sebagai penerima, dan baru 3 saksi yang hadir dalam pemanggilan. Tidak menutup kemungkinan saksi yang akan dipanggil akan bertambah,’’ tandas Galuh.
Laporan : Andeka
Editor/Posting : Imam Ghazali