Istri Mantan Anggota DPRD Sumut Dipersulit Urus Surat Nikah

BINJAI – Sri Juniati Br Ginting (35) istri dari Alm Herman Sembiring Mantan Anggota DPRD Binjai Tahun 2004-2009 dan DPRD Sumut tahun 2014-2019 mengaku kecewa terhadap pelayanan Dukcapil Kotamadya Binjai.
Pasalnya, Dukcapil Binjai tidak mau mengeluarkan akta pernikahanannya dengan Alm Herman Sembiring yang sudah bersamanya selama 4 tahun sejah tahun 2017.
Pernikahan Sri Juniati Ginting dengan Herman Sembiring yang disahkan oleh Pdt. Samardi E Aruan S.Th dikaruaniai dua orang anak. Namun, Sri Junati Ginting kecewa karena tidak bisa mendapatkan hak nya berupa akta pernikahan dari Dukcapil.
Dimana Pernikahannnya juga sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan dengan nomor 64/Pdt.P/2020/PNBnj pada tanggal 23 Oktober 2020 oleh Dedy SH sebagai Pengadilan Negri Binjai.
“Sudah dari Bulan Desember tahun 2020 saya mengurus surat akte pernikahan saya dengan alm suami saya.
Saya sudah lengkapi berkas berkas untuk mengurus akta pernikahan saya dukcapil binjai. Namun kami selalu merasa dipersulit oleh pihak Dukcapil .
Dimana, asal kami datang ke dukcapil pihak dukcapil selalu mengatakan bahwa berkas kami belum lengkap sambil mereka mengatakan bahwa saya harus test urin.
Kami sangat dipersuli saat mengurus akta pernikahan tersebut bahkan saya sudah didampingi pengacara saya untuk mengurus akta tersebut, namun terus tetap tidak bisa,” keluh Sri, menyayangi hal itu.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Tobertina Sitepu SH selaku Kadiscapil Kotamadya Binjai, Senin (14/6/2021) mengatakan, bahwa keputusan pengadilan nomor 64/Pdt.P/2020/ PNBnj dan surat pemberkatan dari gereja yang dilampirkan pemohon itu tidak syah.
Bahkan saat ditemui awak media, Kadiscapil juga mengatakan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kadiscapil, dirinya tidak akan pernah mau mengeluarka Akte Pernikahan yang dimohon oleh Sri Juniati Br Ginting.
Jepta Vianus Sembiring (46) adek kandung alm Herman sembiring mengatakan, bahwa pernikahan Abang Kandungnya Herman Sembirng Mantan Anggta DPRD Sumut dengan Sri Juniati Br Ginting itu sah secara agama dan secara negara.
“Saya bantah keras keterangan Kadiscapil yang mengatakan bahwa keputusan pengadilan serta surat pemberkatan itu tidak,” tegasnya.
Laporan : Leodepari III Editor : Donni