Crime HistoryHeadlinePrabumulihSumsel

Inilah Beberapa Kasus Menonjol Narkoba yang Diungkap Jajaran Diresnarkoba Polres Prabumulih Selama Tahun 2020

PRABUMULIH – Tahun 2020 sepertinya menjadi catatan khusus bagi Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polres Prabumulih terutama Tim Macan Putih dalam mengungkap kasus narkotika, yang terjadi di wilayah Kota Prabumulih. Mulai dari mengungkap puluhan kasus narkotika pada Desember 2020, hingga penangkapan para pelakunya yang berasal dari kalangan pejabat mulai dari Kepala desa hingga ASN/PNS.

Hal itu terungkap, dalam press release tahunan yang digelar oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Prabumulih, Selasa (29/12/2020). Dalam kegiatan press release tahunan yang dipimpin langsung Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIk SH MH didampingi Kasatresnarkoba, AKP Fadilah Ermi SIk S.Sos dan Kanit Idik 1, Ipda Zulkarnain Afianata ST M.Si disebutkan ada sebanyak 119 jumlah laporan polisi.

Dijelaskan Kapolres, dari pengungkapan kasus narkoba itu pihaknya berhasil menangkap sebanyak 162 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut di antaranya, laki-laki 153 orang sedangkan perempuan sebanyak 9 tersangka.

“Dari 162 tersangka ini, laki-laki 153 orang dan perempuan 9 orang, yang merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita, yakni sabu sebanyak 470,63 gram, ganja 10,559 gram dan pil ekstasi 51 setengah butir/22,49 gram,” terang Siswandi.

Lebih lanjut Siswandi kembali menjelaskan, dari ratusan tersangka tersebut beberapa di antaranya adalah kasus yang menonjol selama tahun 2020, yaitu sebagai berikut:

  1. Andi Irawan Hadi, Kades Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, pada 13 Juli 2020.
  2. Andi Rozali S.Sos, yang merupakan PNS/KASI Pengawasan Koperasi Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, 05 Agustus 2020.
  3. Nova Satria Wijaya S.Pd, PNS/Guru Olahraga di SMPN Prabumulih, 05 September 2020.
  4. Handy Virdiansyah/Efek, PNS/UPTD Pasar Prabumulih, 24 September 2020.
  5. Asan Basri, PNS/RUVBASAN Baturaja, pada 04 Desember 2020.

“Sedangkan untuk 3 tersangka M Gery Romadhon, Okta Heriyansah, Tedy Ade Saputra pada 05 Oktober 2020, warga kotamadya Pagar Alam dengan barang bukti 2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu berat bruto 200 gram, 1 (satu) unit mobil Toyota Cayla warna hitam dengan No pol B 3124 PO, 8 (delapan) Ball plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) unit Hp merk Xiaomi, 2 (dua) Unit HP merk Oppo warna hitam dan putih,” lanjut Siswandi.

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan ribuan anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polres Prabumulih tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Laporan : King III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button