Ini Dia Tampang Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Hamil Muda di Jalan KH M Asyik, Ternyata Dipicu Sakit Hati
PALEMBANG – Kasus penemuan mayat seorang wanita muda yang sedang hamil di sekitar jalan setapak jalan KH M Asyik, kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, pada Minggu pagi, 10 November 2024, tak butuh lama berhasil dibongkar Tim Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Polisi juga meringkus pelaku pembunuhan, yakni M Zulkarnain (28), yang merupakan teman korban yang baru ia kenal sebelum kejadian.
Terungkap, mayat wanita yang sedang mengandung beberapa bulan ini diketahui berinisial EL (17), warga kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, yakni terdapat luka gorok di bagian leher.
“Untuk motif pembunuhan sendiri, karena pelaku sakit hati dengan ucapan korban,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel, AKBP Suparlan SH MSi, saat menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan, Selasa sore (12/11/2024) pukul 16.30 WIB.
Dijelaskan Anwar, peristiwa pembunuhan itu terjadi, karena pelaku sakit hati dengan ucapan kasar korban, yang baru ia kenal.
Dikatakannya, peristiwa pembunuhan itu terjadi karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban, yang tidak senang karena tidak dipinjami motor.
“Korban awalnya hendak meminjam motor pelaku, karena tidak dipinjami, keduanya pun cekcok. Kesal dengan sikap korban yang mengeluarkan kata kata kasar, membuat pelaku sakit hati sehingga terjadilah pembunuhan tersebut,” ungkap Anwar.
Anwar menambahkan, saat terjadi proses pembunuhan itu pelaku terlebih dahulu memiting korban, barulah kemudian menggorok leher korban sebanyak dua kali.
Selanjutnya, setelah jasad korban ditarik ke bawah jalan setapak dengan menggunakan seutas tali rapiah, kemudian pelaku meninggal korban begitu saja.
“Korban digorok saat setelah ditidurkan di jalan, kemudian digorok lagi, setelah itu jasadnya ditarik ke bawah jalan setapak di TKP dengn tali. Namun jasad korban ditemukan oleh warga paginya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara. (PRS)
Editor: Donni