Indentitas Palsu Ceo PT BNS, BPSK Minta Pemkot Lubuklinggau Segera Batalkan Semua Dokumen Perizinan PT BNS
Dana 600 Konsumen Sudah Diterima Oleh PT BNS Kisaran Rp 6 Miliar
LUBUKLINGGAU − Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, menerima kunjungan konsultasi konsumen yang merasa dirugikan oleh PT Buraq Noer Syariah (PT BNS) di Ruang Sidang BPSK, lantai II Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau, bahkan konsumen tersebut bermaksud membuat laporan pidana kepada penyidik Polres Lubuklinggau pada Rabu, (06/01/21).
Disaat yang sama, dilakukan pertemuan silahturahmi dengan mantan karyawati yang juga sebagai konsumen yang telah membayar lunas Uang Muka (DP) perumahan dan sudah mendapatkan titik lokasi unit rumah, namun dikemudian hari dibatalkan sepihak oleh CEO PT BNS.
“Dikarenakan unit rumah sudah dijual kembali kepada konsumen lainnya, walaupun dengan pengembalian DP kepada konsumen yang juga mantan karyawati PT BNS, sangat jelas konsumen/karyawati ini memendam kekecewaan mendalam, sehingga menyatakan resign (mengundurkan diri) dari perusahaan tersebut pada bulan Oktober 2020,” ujar Ketua BPSK Kota Lubuklinggau, Nurus Sulhi (Nun), melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (5/01/2021).
Pada kesempatan yang sama, BPSK Kota Lubuklinggau memperlihatkan kepada konsumen dan mantan karyawati PT BNS hasil tracking (penelusuran) data oleh BPSK yang termaktub dalam badan hukum, serta berbagai dokumen perizinan dan surat-surat perjanjian pembelian kapling dan bangunan, baik yang dimohonkan oleh PT BNS kepada Notaris, Konsultan, Kemenkumham, DPUPR, DPM PTSP, dan DLH pada Pemerintah Kota Lubuklinggau, maupun perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan konsumen.
“Dimana ke semua dokumen penting dimaksud diajukan/dimohonkan dan/atau dibuat dengan atas nama saudari Prita Wulan Kencana sebagai pihak yang selama ini mengaku bertanggung jawab sebagai CEO PT BNS. Akan tetapi, hasil investigasi data yang dilakukan oleh BPSK dapat 100% membuktikan bahwa Person dari identitas kependudukan Prita Wulan Kencana terkonfirmasi “sangat bukan” sebagai CEO PT BNS,” tutur Nun.
Sebab, kata Nun, identitas kependudukan (KTP) yang asli milik CEO PT BNS adalah bernama-kan Tika Wulandari [Data SIAK – red]. Bahkan, sudah diakui oleh banyak mantan karyawati PT BNS kepada BPSK, bahwa wajah asli CEO PT BNS adalah sesuai pada identitas nama Tika Wulandari, sehingga sangat tidak sama dengan photo wajah identitas atas nama Prita Wulan Kencana,” sambungnya.
Dijelaskan Nun, berdasarkan kertas kerja laporan hasil invesigasi BPSK, bermula didasarkan pada banyaknya ketidak-persesuaian dokumen-dokumen identitas kependudukan CEO PT BNS.
“Baik pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tempat, tanggal tahun akhir, maupun penggunaan dua KTP dengan nama yang sama, namun diterbitkan oleh Kelurahan, Kecamatan, Kota dan Provinsi yang berbeda pada dokumen-dokumen penting perusahaan property gagal ini,” tandasnya.
bersambung …. hal 2