HeadlineLubuklinggau

Hingga Kini Pengadilan Agama Linggau Catat 763 Kasus Perceraian

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Pengadilan Agama Lubuklinggau mencatat sebanyak 763 kasus perceraian yang sudah diputuskan sampai dengan saat ini, penyebab terjadinya perceraian itu akibat faktor ekonomi dan sebagainya.

“Dari total 763 kasus perceraian tersebut di bulan Januari sebanyak 97 kasus, Februari 108 kasus, Maret 119 kasus, April 147 kasus, Mei 139 kasus, Juni 38 kasus dan Juli tercatat 125 kasus. Sejauh ini kami baru bisa mempublikasikan hingga bulan Juli, sebab untuk bulan Agustus belum dilakukan perekapan,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lubuklinggau, Rosmaladaya, Rabu (19/9/2018).

Dijelaskannya bahwa dari angka sebanyak 763 kasus perceraian tersebut bukan hanya terjadi di wilayah Lubuklinggau tetapi meliputi wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Karena Pengadilan Agama Lubuklinggau mempunyai tiga wilayah.

“Terjadi kasus perceraian itu diakibatkan kebanyakan faktor ekonomi, cekcok yang terus-menerus dan kekerasan dalam rumah tangga. Dan berujung dengan perceraian,” ujarnya.

Selain faktor ekonomi kasus perceraian juga disebabkan akibat kurang akhlak. Jadi akibat dari dampak perceraian tersebut banyak yang dirugikan yaitu terutama kepada anak-anaknya,” pungkasnya.

Laporan          : Shady April
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button