Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr H Herman Deru menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Bahkan, ia mengaku memiliki beban moral yang besar atas kondisi tersebut mengingat Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah penghasil minyak.
Komitmen itu ditunjukkan dengan memimpin langsung Rapat Pembahasan Upaya Penyelesaian Permasalahan Antrean BBM Bersubsidi (Solar dan Pertalite) di SPBU se-Sumatera Selatan yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (7/7/2026) sore.
“Yang paling malu atas kondisi ini adalah saya. Sumatera Selatan adalah daerah penghasil minyak, tetapi masyarakat masih harus mengantre BBM hingga berkilometer. Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan harus segera kita selesaikan,” kata Herman Deru.
Menurut Herman Deru, pemerintah tidak boleh bersikap apatis terhadap persoalan tersebut. Karena itu, ia mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pertamina Patra Niaga, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Hiswana Migas, pemerintah kabupaten/kota, hingga aparat penegak hukum guna mencari solusi yang dapat segera diterapkan.
Ia menegaskan, rapat tersebut bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan menyusun langkah-langkah konkret guna memperbaiki tata kelola distribusi BBM di Sumatera Selatan.
“Saya tidak ingin rapat hanya menghasilkan rapat lagi. Yang kita inginkan adalah keputusan yang benar-benar bisa memperbaiki keadaan. Bukan mencari pembenaran, tetapi mencari solusi agar masyarakat tidak lagi mengantre,” tegasnya.
Herman Deru meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM, mulai dari kecukupan kuota, pola distribusi, jumlah SPBU penyalur, hingga kemungkinan adanya hambatan dalam sistem penyaluran.
Menurutnya, sebagai provinsi yang menjadi jalur utama Trans Sumatera, kebutuhan BBM bersubsidi di Sumsel tentu berbeda dengan daerah lain. Karena itu, penetapan kuota harus mempertimbangkan karakteristik wilayah tersebut.
Ia juga menekankan agar seluruh kebijakan yang disusun benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Aturan dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pemerintah ataupun lembaga tertentu. Yang terpenting distribusi tepat sasaran dan antrean bisa dihilangkan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis untuk mengatasi antrean BBM bersubsidi sekaligus memastikan distribusi berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Salah satu langkah yang segera diterapkan adalah diterbitkannya Surat Edaran Gubernur mengenai pengaturan jam operasional 10 SPBU di Kota Palembang yang menyalurkan BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Solar.
Herman Deru menjelaskan, dari total 48 SPBU di Kota Palembang, terdapat 20 SPBU yang menyalurkan Solar dan 10 di antaranya selama ini memiliki pengaturan jam operasional karena berada di kawasan yang dinilai mengganggu estetika kota, terutama di sekitar Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Sebelumnya, pelayanan BBM bersubsidi di 10 SPBU tersebut hanya dibuka pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Melalui kebijakan baru, jam operasional diperpanjang menjadi pukul 09.00 WIB hingga 05.00 WIB keesokan harinya.
“Perlu diketahui jumlah SPBU di Kota Palembang ada 48. Yang menyalurkan Solar ada 20 SPBU dan dari jumlah itu hanya 10 SPBU yang diatur jam operasionalnya karena berada di kawasan yang mengganggu estetika, terutama di sekitar bandara. Jadi, edaran ini hanya berlaku untuk 10 SPBU tersebut, bukan seluruh SPBU di Sumatera Selatan,” jelas Herman Deru.
Gubernur juga menegaskan seluruh pihak harus memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme kuota BBM bersubsidi. Menurutnya, kuota yang tersedia merupakan kuota tingkat provinsi sehingga masih dimungkinkan dilakukan penyesuaian distribusi dari daerah yang penyerapannya belum optimal ke wilayah yang memiliki kebutuhan lebih tinggi.
Karena itu, Pertamina Patra Niaga diminta melakukan pemetaan ulang kebutuhan BBM, tidak hanya berdasarkan kabupaten dan kota, tetapi hingga tingkat SPBU. Langkah tersebut membutuhkan dukungan pemerintah kabupaten dan kota untuk menentukan SPBU yang benar-benar layak memperoleh tambahan kuota, mengingat tidak semua SPBU memerlukan tambahan pasokan.
Selain itu, kebutuhan BBM juga akan dikaji kembali berdasarkan potensi masing-masing daerah, seperti wilayah dengan peningkatan lalu lintas harian, kawasan wisata seperti Pagar Alam dan OKU Selatan, serta daerah yang memiliki potensi pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Peningkatan aktivitas angkutan di jalan lintas juga menjadi perhatian pemerintah seiring meningkatnya aktivitas sektor perkebunan karet, kelapa sawit, serta pertambangan setelah dibukanya kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam aspek pengawasan, Herman Deru meminta aparat kepolisian menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan untuk membantu pengawasan di lapangan.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Gubernur memastikan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penjualan, Suplai, dan Distribusi BBM di SPBU. SK tersebut dijadwalkan segera ditandatangani agar dapat langsung diimplementasikan.
Kepada para bupati dan wali kota, Herman Deru meminta agar segera mengidentifikasi SPBU yang mengalami antrean panjang maupun yang benar-benar membutuhkan tambahan kuota. Selanjutnya, usulan resmi disampaikan kepada Pertamina Patra Niaga sebagai dasar penyesuaian distribusi.
Ia juga menyampaikan permohonan kepada BPH Migas agar memberikan dukungan terhadap optimalisasi pemanfaatan kuota BBM tingkat provinsi. Herman Deru berharap kebijakan penerapan B50 ke depan dapat memberikan ruang yang lebih longgar terhadap kebutuhan kuota BBM bersubsidi.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga diminta meningkatkan pelayanan dengan mengoperasikan SPBU di ruas-ruas tertentu selama 24 jam, sekaligus membenahi sistem penggunaan QR Code agar proses penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih tertib, cepat, dan tepat sasaran.
Herman Deru menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan upaya luar biasa (extraordinary) yang harus segera dilakukan agar persoalan antrean BBM bersubsidi tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen sebagaimana dicanangkan Presiden.
Sementara itu, Komite BPH Migas RI, Eman Salman Arif dan Hasbi Anshory, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang melakukan pengecekan secara acak (random check) terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pengawasan penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
BPH Migas menyampaikan telah mendengarkan arahan Gubernur Sumatera Selatan terkait berbagai persoalan dalam penyaluran BBM bersubsidi yang semakin kompleks. Arahan tersebut menjadi perhatian serius dalam upaya menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di Sumatera Selatan.
Terkait kuota BBM bersubsidi, BPH Migas menjelaskan bahwa penetapan kuota dilakukan melalui proses yang melibatkan pemerintah provinsi, BPH Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPR RI.
Dalam proses tersebut, BPH Migas tidak hanya mengacu pada usulan pemerintah daerah dan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kabupaten/kota, tetapi juga mempertimbangkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya serta sejumlah indikator lain, seperti perkembangan inflasi dan nilai tukar rupiah.
Masukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan dibawa sebagai bahan pembahasan di tingkat pusat dalam proses evaluasi penetapan kuota BBM bersubsidi.
BPH Migas juga mengajak seluruh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Selain itu, dalam proses pengajuan kuota Bio Solar dan Pertalite diperlukan dukungan serta rekomendasi kepala daerah sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriyansyah, menjelaskan antrean BBM dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya tingginya migrasi pengguna ke Bio Solar akibat selisih harga dengan BBM nonsubsidi, meningkatnya kebutuhan masyarakat, kuota yang belum sesuai usulan daerah, terbatasnya jumlah SPBU penyalur Solar, hingga dugaan penyimpangan distribusi.
Ia juga mengungkapkan bahwa antrean BBM telah menimbulkan berbagai dampak sosial, mulai dari konflik antar-pengemudi hingga adanya korban jiwa akibat terlalu lama mengantre.
Sebagai langkah penyelesaian, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pertamina Patra Niaga mengusulkan penambahan kuota Solar dan Pertalite, penambahan SPBU penyalur Solar, perpanjangan jam operasional SPBU, penguatan pengawasan, sinkronisasi data Subsidi Tepat dengan Samsat, pembatasan volume pengisian BBM bersubsidi, serta penertiban distribusi agar penyaluran semakin tepat sasaran.
Melalui berbagai langkah tersebut, Herman Deru berharap masyarakat Sumatera Selatan segera merasakan perubahan nyata berupa distribusi BBM bersubsidi yang lebih baik tanpa antrean panjang di SPBU.
Rapat tersebut dihadiri Komite BPH Migas RI Eman Salman Arif dan Hasbi Anshory, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Rony Satrya Sembiring SH SIK MS., Wali Kota Palembang yang diwakili Asisten II Setda Kota Palembang HKM. Isnaini Madani, para bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota se-Sumatera Selatan, para Kapolres se-Sumatera Selatan, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel yang diwakili Manager Retail Sumbagsel Ayub Ritto, Ketua DPD Hiswana Migas Sumbagsel Didik Cahyono, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
