Hendak Mandi, Ibu Muda Ini Nyaris Ditorpedo Oleh Karyawan Hotel

# Terjadi di Rumah Kontrakan Korban
Sumateranews.co.id, TULANG BAWANG – Seorang ibu muda, berinisial ES (21), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh seorang karyawan hotel, yang ada di kawasan Dwi Warga Tunggal Jaya, Banjar Agung.
Beruntung korban, memberikan perlawanan dengan berteriak meminta tolong, sehingga menyebabkan pelaku berinisial AP (21) yang sudah dikuasai nafsu dan hendak mentorpedo (maaf, red) barangnya menjadi terkejut, dan bergegas kabur melarikan diri, meninggalkan korban sendirian di kamar kontrakannya.
Peristiwa percobaan perkosaan itu terungkap, saat tersangka AP, yang tercatat warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang ini berhasil diringkus dan diamankan oleh pihak Polsek Banjar Agung, pada Rabu dini hari (30/10/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pelaku akhirnya berhasil ditemukan hari Rabu (30/10/2019), sekira pukul 01.00 WIB, saat sedang bekerja di Hotel Le’man, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, selanjutnya pelaku dibawa dan diserahkan ke Mapolsek Banjar Agung,” ungkap Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, kepada awak media, Jumat (1/11/2019).
Menurut Kompol Rahmin, SH, tindak pidana pencabulan tersebut terjadi, pada Senin sore (28/10/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di rumah kontrakan korban yang berada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo.
“Adapun identitas korban berinisial ES (21), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin.
Dikatakan Kapolsek Banjar Agung ini, kejadian bermula saat korban sedang berada di rumah kontrakannya sendirian. Waktu itu korban baru selesai mencuci pakaian, lalu menjemur pakaian tersebut ke luar kontrakan. Setelah itu korban hendak mandi sore dan akan mengambil handuk di dalam kamarnya.
Tiba-tiba pelaku sudah berada di dalam kamar korban dan langsung mendekap tubuh korban dari arah depan, lalu pelaku langsung merebahkan korban diatas kasur dan melakukan perbuatan cabul. Seketika korban langsung memberontak dan berteriak sehingga pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam kamar tidurnya.
Keesokan harinya, Selasa (29/10/2019), sekira pukul 07.00 WIB, lanjut Kapolsek, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada suaminya. Sontak suami korban langsung marah dan emosi, lalu bersama dengan dua orang temannya mencari keberadaan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tukasnya.
Laporan : Herry
Editor : Donni