Crime HistoryHeadlineSumatera Utara

Hendak Buka Google Maps, Mahasiswi di Medan Didatangi dan Dibegal 4 Pria Bermotor

Tim Presisi Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku, dan Amankan 1 Penadah

MEDAN – Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan meringkus 3 (Tiga) orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di simpang Lampu Merah Nomensen, Jalan Sutomo Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu siang, 16 Maret 2022 sekitar Pukul 14.30 Wib. 

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa Tatareda SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Dr Muhammad Firdaus SIK MH kepada Wartawan Media Online ini di Medan menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/856/III/2022/SPKT POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA, dengan pelapor An Noval Safitra(19), Warga Jalan Huta Parapat Dolok Batu Nanggar Simalungun yang berprofesi sebagai Mahasiswi.

“Kejadian tersebut bermula pada pada hari Rabu, 16 Maret 2022 sekira Pukul 14.30 Wib, ketika itu pelapor Noval Safitra sedang membuka Google Maps di depan Universitas Nomensen, tepatnya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Pada saat itu pelapor dihampiri 2 orang pemuda yang tidak kenal dengan mengendarai sepeda motot roda 2 berwarna hitam tanpa ada nomor plat (Nomor Polisi Kendaraan),” tutur Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu pagi, 19 Maret 2022.

Lanjut Kasat, saat itu, salah seorang pelaku meminta Handphone yang dipegang korban Noval Safitra, namun morban/pelapor tidak mau menyerahkan apa yang diminta pelaku, dan saat itu pelapor berteriak.

Namun tak lama kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan rekan dari pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor Honda CBR warna hitam dan langsung mengancam pelapor dengan menggunakan pisau.

“Karena di bawah ancaman tersebut korban memberikan Hp miliknya merek oppo A5S warna hitam beserta uang tunai Rp.530.000, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan menderita kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke SPKT Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap kejadian yang menimpa dirinya saat itu,” ujar Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.

Dikatakan Kompol Dr Muhamad Firdaus bahwa, setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, pada Kamis, 17 Maret 2022, Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan cek tempat kejadian dan langsung melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

“Akhirnya setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi Identitas pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Sutomo lampu merah nomensen, pelaku tersebut bernama Roby, Ilhamsyah, Abdullah alias Bedul (DPO), Ucok (DPO). Tim medapatkan infomasi lanjutan terkait pelaku pencurian dengan kekerasan bahwa pelaku yang bernama Roby sedang berada di Jl.H. M Said,” ungkap Dr Firdaus.

Masih kata Kasat, usai mendapatkan informasi tersebut, Tim Satgas yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan kemudian bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung meringkus Roby saat itu juga. Ketika diinterogasi, Roby mengakui perbuatannya sesuai dengan TKP yang dilaporkan, yakni simpang lampu merah Jalan Sutomo.

Dijelaskan Kompol Firdaus, bahwa setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku Roby mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan perbuatannya di dekat Lampu Merah Nomensen, Jln. Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur bersama temannya Bedul (DPO), dan Ucok (DPO).dan dari hasil interogasi pelaku setelah diamankan, diketahui keberadaan rekan pelaku yang lain A/n Ilhamsyah yang sedang berada di kontrakannya ,di Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

“Saat itu juga, Tim Presisi Satreskrim Polrestabes Medan langsung bergeser menuju lokasi rumah kontrakan tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku An Ilhamsyah dan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan, Barang Bukti (BB) hasil pencurian tersebut dijual kepada seorang laki A/n Iwan Jawa yang berada di jalan Sejati (Asrama Khoilhan). Kemudian Personel bergerak cepat menuju ke tempat persembunyi Pelaku An. Iwan Jawa dan berhasil mengamankannya,” ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu tersebut.

“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatan membeli barang hasil curian (Penadah) Handphone yang diterima dari pelaku, Kemudian pada saat dilakukan pengembangan guna mencari pelaku yang lain, saat itu juga, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga personel melakukan tindak tegas dengan terukur dan mengenai kaki pelaku. Selanjutnya Tim membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perobatan. Setelah itu pelaku bersama barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan guna dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut,” pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Kompol Dr Muhmmad Firdaus SIK MH. (Leodepari)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *