Hendak Beli Bong Sabu di Warung, Warga Dalan Lidang Diamankan Polsek Panyabungan

Sumateranews.co.id, MADINA – Kepolisian sektor Panyabungan kembali mengamankan seorang pria yang diduga memilki satu paket sabu seberat 0,14 Gram. Tersangka bernama Muhammad Samsuddin (33) yang sehari harinya bekerja sebagai buruh bangunan dan menetap di Kelurahan Dalan Lidang ini dibekuk saat hendak membeli peralatan bong untuk nyabu di salah satu warung di kawasan Lintas Timur, Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu malam (07/12/2019) kemarin.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang mengendarai sepeda motor membawa sabu sabu.
“Berkat informasi dari warga tersangka berhasil kami amankan bersama dengan barang bukti pada saat berhenti di sebuah warung, di Desa Huta Siantar,” ungkap AKP Andi Gustawi, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irsan Sinuhaji, SIK.,MH., menegaskan Polres Madina bersama Jajarannya selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
“Saat anggota Polsek Panyabungan sedang berpatroli rutin, personil mendapatkan informasi dari narasumber yang bisa dipercaya bahwa seorang pria sedang membawa sebuah narkoba jenis sabu dan petugas langsung menanggapi laporan tersebut, tersangaka sempat berhenti di sebuah warung saat itu lah langsung dilakukan pemeriksaan,” Tutur Irsan.
Lanjut Kapolres, saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan sebuah plastik clip berwarna merah diduga berisi serbuk kristal atau sabu sabu 0,14 Gram.
“Setelah selesai diperiksa di Polsek Panyabungan, tersangka berikut barang bukti narkoba langsung dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Madina, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 tentang narkotik dengan ancaman kurungan minimal empat tahun,” jelas mantan Kapolres OKU Sumsel ini.
Laporan : Leodepari
Editor : Donni