Crime HistoryHeadlineNusantaraPalembangSumsel

Hati-hati, Bagi yang Sudah Terlanjur, Ditreskrimsus Tangkap Pasutri Penjual Kosmetik Ilegal di Palembang

Amankan Ribuan Pot Kosmetik Masker Berbagai Merek

PALEMBANG – Tim Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap perdagangan kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. 

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan dua orang pasangan suami istri, yakni Linda Astika dan Supriadi, beserta barang bukti sebanyak 2287 pot kosmetik masker whitening merk ratu dan masker komedo merk apel hijau 35 pcs, masker Taro 68 pcs, masker komedo merk strawberry 72 pcs dan masker komedo lemon 142 pcs.

Kedua pasutri ini diamankan di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang Senin (6/9/2021) dalam sebuah operasi penangkapan lewat undercover bay (menyamar sebagai pembeli).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani melalui Wadir Reskrimsus, AKBP Ferry Harahap didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH, Kasubdit I Kompol Hadi Saifuddin mengatakan, terungkapnya peredaran kosmetik tanpa izin edar ini melalui media sosial Facebook.

Dari sinilah Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda melakukan penyelidikan, dan mendapatkan sepasang pasutri yang menjual kosmetik tanpa izin edar lalu dilakukan undercover bay untuk melakukan penangkapan.

“Anggota kami mencoba membeli kosmetik kepada dua pasutri yang menjual kosmetik tanpa izin edar ini sehingga dapat lah barang bukti ribuan pot masker whitening dan ratusan pcs masker komedo dari dua pasutri ini,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Para konsumen, kata Ferry memesan barang melalui Facebook, setelah itu berlanjut melalui WhatsApp. Setelah sepakat barang akan diantar dengan pembayaran melalui COD. Untuk menggaet konsumennya pelaku mengiming – imingi hadiah sepeda motor kepada para konsumennya.

“Kosmetik ini tidak ada izin edar dari BPOM sehingga mutu dari produk kecantikan belum diketahui sehingga untuk menghindari dampak dari pemakaian produk ini. Karena produk sudah beredar dan sudah diperjual belikan maka masyarakat harus berhati hati memakai produk ini nanti bukan cantik malah berbahaya jika dipakai,” bebernya.

Lebih lanjut, dikatakan Ferry, Ditreskrimsus Polda Sumsel menggandeng BPOM untuk melakukan pendalaman menjerat pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar ini. Untuk sementara kosmetik ini dipasarkan pelaku sendiri belum dipasarkan ke toko toko kosmetik lain.

“Kami masih melakukan penyelidikan dari mana asal kosmetik ini, karena kedua tersangka mendapatkan barang ini melalui online semua. Barang dikirim melalui paket cargo yang diterima langsung oleh kedua tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, dihadapan polisi tersangka Linda mengaku penjualan kosmetik ilegal baru berjalan satu tahun keuntungan yang ia dapat dari bisnis ini digunakan untuk keperluan hidup sehari hari.

“Kosmetik itu saya pesan melalui online saya tidak tahu dari mana asalnya karena pemesanan lewat online semua,” katanya.

Dalam setahun, ia bisa memesan barang antara dua sampai tiga kali pemesanan. Untuk memasarkannya ia memanfaatkan media sosial Facebook.

“Selain menjual saya juga pakai kosmetik itu, konsumen pesan barang dan barang akan diantar ke rumah oleh suami saya pembayaran melalui COD,” bebernya.

Supriadi suami Linda mengaku konsumen kosmetik milik istrinya rata rata orang Palembang, dirinya lah berperan sebagai kurir antar barang ke rumah konsumen.

“Saya sehari hari membantu kakak saya di rumah makan, efek pandemi COVID 19 ini saya ikut terjun bisnis penjualan kosmetik milik istri saya,” katanya.

“Untuk kedua tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagai mana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 62 ayat (1), Jo pasal 8 ayat (1), huruf D dan atau huruf i UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkas Ferry kembali. (King)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button