Sumateranews.co.id, BANYUASIN — Hasil rekapitulasi KPU Banyuasin Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 5 H Askolani-H Slamet (Solmet) unggul dengan 131.593 suara atau 34.09 persen, sedangkan pesaingnya paslon nomor urut 2 Arkoni-Hazwar Hamid (Komid) 99.481 suara, dengan selisih suara keduanya 32.112 suara atau 9.8 persen.
Dengan selisih suara sekitar 9,8 persen ini, maka hal ini tidak bisa disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK), karena selisih suara melebihi 1 persen. Dimana sesuai ketentuan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
Seperti diketahui jumlah penduduk Banyuasin berdasarkan data BPS tahun 2015 sebanyak 811.501 jiwa. ”Kalau merujuk pasal 158 UU Pemilu, maka hasil Pilkada Banyuasin tidak bisa disengketakan di MK, karena selisinya lebih dari 1 persen,“ kata Ketua KPU Banyuasin Dahri.
Berdasarkan Pasal 158 UU Pemilu, terang Dahri bagi yang merasa suaranya kalah, bisa mengajukan gugatan ke MK. Namun tidak semua kekalahan bisa diajukan ke MK.
Sesuai dengan Pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
”Dalam Pilkada Serentak 2016 lalu, dari ratusan pilkada, hanya tujuh pilkada yang diputus oleh MK. Ratusan permohonan lainnya yang diajukan kandas karena tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 158 di atas,“ tandasnya.
Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali