google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HeadlinePalembangPolitik

Harno-Fitri Tetap Lanjutkan Pimpin Palembang

Sumateranews.co.id, PALEMBANG- Harnojoyo dan Fitrianti Agustinda bakal melanjutkan memimpin Kota Palembang buat lima tahun mendatang atau 2018—2023.

Hal itu menyusul ketok palu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Ketua Majelis Anwar Umar yang menolak gugatan Paslon Ir. Sarimuda Sarnubi – Ir. Kgs. Abdul Rozak.

Demikian hasil sidang MK yang dipimpin Anwar Usman di Jalan Merdeka Barat No. 6 RT 02 RW 03 Jakarta Utara, Kamis (9/8/18). Adapun hasil sidang lainnya antara lain MK menolak gugatan paslon Bursah-Parhan dan dipastikan Cik Ujang-Heriyanto menjadi Bupati Lahat buat lima tahun mendatang. Lalu untuk Gubernur Sumsel Herman Deru-Mawardi bakal menggantikan Alex-Ishak karena MK menolak gugatan Dodi-Giri. Sedangkan untuk di Banyuasin MK juga menolak gugatan Paslon Arkoni-Azwar dan memastikan Askolani-Slamet segera menjadi Bupati Banyuasin tahun 2018-2023 mendatang (baca berita sebelumnya, red).

Untuk Pilkada Kota Palembang, MK dalam Amar Putusannya Nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, karena beberapa alasan, seperti yang tertuang dalam eksepsi MK.

Yakni, MK tidak dapat menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Dengan dua alasan itulah, Majelis Hakim melalui ketuanya Anwar Usman didampingi delapan anggota, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Komisioner KPU Kota Palembang, Rudi Pangaribuan, via Hp Kamis (9/8/18) membenarkan bahwa MK menolak gugatan pasangan calon urut nomor 2 Ir. Sarimuda Sarnubi, MT – Ir. Kgs Abdul Rozak.

Dengan adanya putusan tersebut, maka secepatnya KPU akan melaksanakan rapat pleno guna menetapkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode 2018-2023.

Laporan          : Sri Gumay
Editor/Posting : Imam Ghazali

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button