Crime HistoryHeadlineLampung

Hamili Pelajar, Seorang Pemuda Pengangguran di Way Serdang Ditahan Polisi

TULANG BAWANG – Seorang pemuda pengangguran berinisial NS (23), warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.

Pemuda ini ditangkap, pada Rabu (20/10/2021) siang, pukul 13.00 WIB, di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, karena telah melakukan tindak pidana cabul hingga menyebabkan seorang anak di bawah umur (pelajar) hamil.

“Rabu siang petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pemuda tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Labuhan Batin,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen SIK MH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena SIK MH, Jumat (22/10/2021).

Lanjut AKP Wido, akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh pemuda tersebut, korban berinisial R (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat ini sedang hamil 7 bulan.

Kasat menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi pada Februari 2021, pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku awalnya datang bersama temannya ke rumah kontrakan tempat korban tinggal, yang mana korban adalah pacar dari pelaku. Korban dan pelaku berbincang di ruang tamu setelah temannya ini pergi, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar di rumah kontrakan tersebut.

“Di dalam kamar, pelaku lalu merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban menolak, tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban pun mau mengikuti permintaan pelaku. Setelah korban hamil ternyata pelaku melarikan diri sehingga orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Ia menambahkan, setelah pelaku berhasil ditangkap, saat diinterogasi oleh petugas ternyata pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban hingga hamil.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Hry)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button