Vonis Hakim Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

Korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel Ta. 2013
Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Terkait korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) Tahun Anggaran (TA) 2013, dua terdakwa yakni Laonma Pasindak Lumban Tobing (57) mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel divonis hukuman 5 (lima) tahun penjara sedangkan terdakwa Ikhwanudin (58) mantan Asisten I Setda Provinsi Sumsel Bidang Pemerintahan, divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH MH didampingi Hakim Anggota Paluko Hutagalung SH MH dan Arizona SH MH, dalam sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (24/8), menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dari dana hibah pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2013.
Menurut majelis hakim, terdakwa Laonma Pasindak Lumban Tobing, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laonma Pasindak Lumban Tobing dengan pidana penjara selama 5 tahun Denda Rp200 juta Subsidair 6 bulan penjara,”tegas hakim.
Sementara secara terpisah terdakwa Ikhwanudin dihukum 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Dengan Denda Rp200 juta Subsidair 6 bulan penjara, karena menurut Majelis Hakim yang diketuai Saiman, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diketahui vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin SH, dimana sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan hakim didalam persidangan, terdakwa Laonma PL Tobing menyatakan banding atas putusan tersebut sedangkan terdakwa Ikhwanudin masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Sekedar mengingatkan terungkapnya kasus ini bermula dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI dimana adanya indikasi penyimpangan dana hibah yang diterima oleh Pemprov Sumsel adanya 428 proposal dengan anggaran 38 miliar pada 25 September meminta naikan anggaran tersebut.
Pada akhirnya kas negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,5 miliar dari anggaran pagu senilai Rp 2.118.889.843.100. Dana hibah itu bermula dari Rp 1.492.704.039.000, lalu kemudian direvisi bahwa dana tersebut dikeluarkan sebesar Rp2.118.889.843.100 untuk hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta/kelompokmasyarakat, dan juga untuk organisasi keagamaan dan untuk reses dapil anggota DPRD Sumsel. Hingga akhirnya kasus ini bergulir kepersidangan.
Laporan : SU
Editor : Syarif