Hakim Tolak Praperadilan Bripka Annizar
Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Hakim Praperadilan menolak mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan (Pemohon) atas nama Annizar (35) merupakan anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/256/IX/2017 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel (Termohon).
Hakim Tunggal Praperadilan Efrata Tarigan SH MH dalam putusannya menyatakan, menolak seluruhnya permohonan praperadilan Pemohon.
“Menolak permohonan Pemohon sebagaimana pengajuan sidang praperadilan nomor 18/Pid.Prap/2017/PN.Plg,”tegas Hakim, diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (18/10).
Diluar persidangan Kuasa Hukum Pemohon yakni Benny Murdani SH MH mengatakan, kecewa atas putusan hakim dengan menolak pemohonan yang diajukan Pemohon.
“Terus terang saya kecewa dengan putusan hakim praperadilan, dimana hakim hanya mempertimbangkan mengenai daluarsa tidak mempertimbangkan Pasal 74 KUHP, yang mana Pasal 44 dan 45 yang di laporkan itu adalah delik aduan sehingga itu harusnya daluarsa, hakim hanya mempertimbangkan Pasal 78 tentang kejahatan, padahal ini Pasal 44, 45 dan 49”, jelas Benny.
Lanjut Benny, mengenai bukti P19 surat keterangan dari sekolah yang menerangkan M Ridho Pradana anak dari Pemohon, waktu itu sedang bersekolah dari jam 08.00 Wib sampai 14.00 Wib, sementara pemeriksaan BAP, sebagaimana bukti T7 itu mengatakan bahwa M Ridho Pradana di BAP tangal 13 September 2017 pukul 11.30 Wib, ini jelas bertentangan.
“Pada hari itu dia sedang bersekolah sebagaimana bukti P19 yang kami ajukan tapi itu tidak dipertimbangkan, justru hakim dengan asumsinya sendiri meragukan bukti itu. dengan mengatakan siapa tau mengetahui melalui kepala sekolah, padahal Wali Kelasnya sendiri mengatakan, bahwa Ridho ada disekolah. Tidak ada keterangan itu mengatakan bahwa ada anggota polisi mengadakan pemeriksaan di sekolah”, sebut Benny.
Disoal Langkah hukum apa yang akan diambil Benny menuturkan, akan melihat dulu salinan baru akan menentukan langkah apa yang akan diambil.
Terpisah AKBP Alex Nopen mengatakan, Dari pertimbangan hukum maupun kelengkapan fisik yang dilakukan oleh Polda Sumsel dalam hal ini Subdit Unit PPA Polda Sumsel ternyata benar secara professional dianggap menang.
“Langkah selanjutnya akan tetap melanjutkan proses hukum penyidikannya, ini kan antara anggota Polda dengan Polda Sumsel,”singkatnya.
Diketahui menurut laporan Pemohon Praperadilan, Awalnya Pemohon (Bribka Annizar) Anggota Polres Lahat tercatat warga Jl. KH Azhari No.637 Rt12 Rw06 Kel.Tangga Takat Kec.SU II Palembang, adalah selaku Pelapor dengan melaporkan istrinya yang bernama Rita Fera Afriyanti (Terlapor) atas dugaan terjadinya tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga, karena menurut Pemohon istrinya ingin pindah tugas ke Baturaja namun tidak diizinkan Pemohon.
Sehingga Pemohon pun tak luput dari aduan istrinya kepihak Polda Sumsel dengan laporan dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang terjadi pada 09/11/2015 dimaksud dalam Pasal 49 huruf a UU No.23 tahun 2004 ayat (1) dan (4) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana laporan Polisi Nomor: LPB/85/II/2017/SPKT tanggal 03 Februari 2017.
Laporan : SU
Editor : Syarif